Modus Jual Pupuk Subsidi Sistem Kredit, Bos Penggilingan Padi Berurusan dengan Hukum

oleh -1175 Dilihat
pasuruan kota scaled
Kapolres tunjukkan Barbuk pupuk subsidi hasil ungkap penyalahgunaan

KabarBaik.co – Polres Pasuruan Kota dalam mendukung program Presiden Prabowo dalam menjamin ketersediaan pupuk untuk mensukseskan Asta Cita, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska oleh terduga pelaku MHS, 33 tahun, warga Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan ini berawal adanya orang suruhan MHS yang membeli pupuk subsidi di petani yang tidak dipakai, yang selanjutnya ditimbun dalam gudang miliknya yang juga tempat penggilingan padi, kecurigaan ini akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan pupuk subsidi sebanyak 56 karung dengan berat 50 kilogram per karungnya.

Dalam melancarkan aksinya MHS melalui orang suruhannya membeli pupuk Urea di petani, dan dibelinya dengan harga Rp 160 ribu per karung, sedangkan pupuk Phonska Rp 190 ribu per karungnya. Selanjutnya pupuk-pupuk tersebut dihutangkan kepada petani dengan harga tersebut, namun hasil panen wajib dijual kepada dirinya..

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan, pengungkapan ini merupakan atensi dalam mensukseskan program Asta Cita, dimana para tersangka yang melawan hukum langsung berhadapan dengan hukum.

“Dalam program Asta Cita dalam ketersedian pupuk bagi petani, terduga pelaku ini melakukan penimbunan dan tidak memiliki ijin dagang pupuk subsidi,” kata Davis, Selasa (12/11).

Davis menambahkan dari hasil penyidikan bawah pupuk subsidi tersebut dijual oleh pemerintah sebesar Rp 112.500 per karung untuk Urea, sedangkan untuk pupuk Phonska Rp 115.00 per karungnya, ada selisih harga per karungnya cukup tinggi yang dikeluarkan MHS.

“Ada selisih harga setiap karungnya yang dibeli oleh MHS, tapi dirinya akan mengambil untung di padi dan beras,” ucapnya.

Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa menambahkan, apa yang telah dilakukan MHS telah melawan hukum tentang tindak pidana perdangangan, dan barang dalam pengawas.

“MHS telah menjual belikan barang dalam pengawasan, dan juga menekan petani untuk menjual hasil panen pada dirinya dengan ikatan pupuk yang dihutangkan,” terang Choirul.

Akibat perbuatan melawan hukum Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyangkakan Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2,3,4 UndangUndang Nomor 8 Prp tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 21 Ayat (2).(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Paul
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.