Modus Loker Palsu, Wanita Gresik Tipu Warga Surabaya Rp 24 Juta, Ditangkap di Karaoke

oleh -558 Dilihat
69eb4dae 8c4b 443e a39e 92f5d2b6fcf4
Tersangka Elliyah Fauziyah. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Jajaran Polsek Manyar berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan kerja (loker) palsu. Polisi meringkus tersangka Elliyah Fauziyah alis EF, 30 tahun, perempuan asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

EF ditangkap pada Minggu (27/7) siang di sebuah tempat karaoke keluarga di Jalan Raya Menganti Kramat, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada awal tahun 2025. Korban bernama Sri Indahyani, perempuan asal Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Kasus ini bermula saat korban bertemu pelaku secara tidak sengaja di sebuah warung bakso di Kecamatan Balongpanggang, Gresik, pada Februari lalu. Setelah saling berkenalan, mereka bertukar nomor ponsel.

Selang beberapa waktu kemudian, Elliyah mulai menawarkan loker kepada Sri. Yakni pekerjaan sebagai admin di perusahaan wilayah Manyat, dengan gaji Rp 7,2 juta per bulan. Tawaran itu membuat Sri tergiur.

“Korban tertarik, lalu menyerahkan surat lamaran. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih biaya seragam, induction, dan medical check-up,” jelas AKP Dante.

Total uang yang ditransfer korban ke rekening pelaku mencapai Rp 24 juta. Untuk meyakinkan korban, Elliyah bahkan mengirim satu set pakaian proyek lengkap dengan ID card atas nama palsu.

Tidak hanya itu, Elliyah bahkan memainkan dua akun WhatsApp. Satu akun sebagai dirinya sendiri dan satu lagi mengaku sebagai atasan bernama Khusnul.

Setelah sebulan tak kunjung mendapat panggilan kerja, Sri mendatangi kontrakan pelaku dan menemukan surat lamaran miliknya masih tergeletak. Saat meminta uangnya kembali, Elliyah hanya mengembalikan Rp 6 juta, sisanya tak kunjung dilunasi.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Manyar pada 2 Juni 2025. Dan polisi menangkapnya pada akhir Juli lalu setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi menetapkan Elliyah Fauziyah sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain: satu set seragam proyek, ID card, helm, sepatu kerja, hasil medical check-up atas nama korban, dan bukti transfer uang ke rekening pelaku.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.