KabarBaik.co – Modus pengajuan nasabah fiktif menyeret seorang agen asuransi ke meja hijau. Darwin, agen Sun Life di Surabaya, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana pengembangan bisnis hingga Rp 26 miliar.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (27/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julistiono dan Dwi Hananta dari Kejati Jatim menghadirkan tiga saksi, yakni Wirasto (mantan pegawai Sun Life), serta Efendi dan Toni Kristiono dari bagian legal perusahaan.
Saksi Wirasto mengungkapkan bahwa terdakwa Darwin datang dengan membawa proposal sebagai agen pengembangan di Surabaya, lengkap dengan daftar 40 nama calon nasabah.
“Saya yang waktu itu menjabat sebagai pengembangan bisnis, bertemu dengan terdakwa saat akan mengajukan diri sebagai Agen. Dirinya menyodorkan 40 nama calon nasabah yang akan direkrut, yang mana kami juga mengenal dan memiliki kredibilitas tinggi. Namun orang tersebut yang dicantumkan tidak bergabung,” jelas Wirasto di depan majelis hakim.
Dalam proposalnya, Darwin juga mencantumkan nama daerah asal calon nasabah serta bisnis yang akan dijalankan. Ia kemudian mengajukan dana pengembangan sebesar Rp 60 miliar. Setelah dibahas dalam rapat internal, nilai tersebut disepakati turun menjadi Rp 52 miliar. Namun, dana yang akhirnya dicairkan baru sebesar Rp 26 miliar, terbagi dalam dua tahap: Rp 15,6 miliar dan Rp 10,4 miliar.
Masalah muncul ketika hasil penjualan produk tidak sesuai target. Pada pencairan pertama, Darwin hanya mampu membukukan Rp 8 miliar. Sementara pada tahap kedua, nilainya Rp 10 miliar.
“Pada tahap kedua, terdakwa hanya menghasilkan produk sebesar Rp 10 miliar, sehingga target yang dibebankan tidak tercapai. Namun dari penelusuran terdapat kejanggalan,” imbuh Wirasto.
Saksi lain, Toni Kristiono, dari bagian legal Sun Life, mengungkapkan adanya anomali dalam pembayaran premi.
“Dari penelusuran tersebut ditemukan anomali dimana premi yang dibayarkan itu berasal dari uang terdakwa sendiri. Bukan dari pihak pemegang polis,” ungkap Toni.
Karena pencapaian produk tidak sesuai kesepakatan, Darwin seharusnya mengembalikan dana pengembangan sebesar Rp 22 miliar. Namun hal itu tidak dilakukan.
“Karena terdakwa tidak mengembalikan dana itu, sehingga perusahaan dirugikan sebesar Rp 26 miliar. Kami sudah melakukan somasi kepada terdakwa untuk mengembalikan dana namun diabaikan,” tegasnya.
Sun Life pun melayangkan gugatan perdata atas wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, gugatan dikabulkan, termasuk saat terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan inkrah pun telah dijatuhkan.
Kuasa hukum Darwin, Elok Kadja, memilih enggan berkomentar usai sidang. (*)