kabarbaik.co – Heriawan Pradana (31) asal Jalan Gembong Sawah Barat 1/19, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya hanya tertunduk lesu di Mapolsek Menganti.
Pemuda itu diringkus aparat kepolisian lantaran menggasak sepeda motor milik remaja MGBL (12) asal Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 sore. Bermula saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy W-5492-FJ melintas di Jalan Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti.
Korban tiba – tiba dipepet dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Orang tersebut meminta korban untuk menunjukkan alamat seseorang.
“Korban dan temannya diajak berputar – putar dengan masing – masing dibonceng terpisah. Sesampainya di Jalan Kampung Hulaan mereka berhenti,” tandas Kapolsek Menganti, Senin (22/1/2024).
Korban lantas disuruh membeli kertas dan dikasih uang sebesar Rp 50 ribu oleh tersangka Heriawan Pradana. Sementara teman korban diturunkan oleh pelaku lain (DPO) di area Waduk Hulaan.
“Karena ada warga yang curiga, kemudian menghentikan tersangka Heriawan Pradana dan pda saat ditanyai oleh warga tersangka berusaha kabur,” beber AKP Roni Ismullah.
Warga pun berupaya mengejar Heriawan Pradana. Dan saat bersamaan sedang melintas anggota Polsek Menganti yang sedang melakukan patroli.
“Akhirnya tersangka Heriawan Pradana berhasil kami amankan sebelum diamuk massa. Tersangka dibawa ke Mapolsek Menganti. Sementara satu orang masih DPO,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. “Kami juga masih memburu satu orang DPO,” tutupnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Sebab, modus operandi yang dilakukan tersangka ini sudah dilancarkan berulang kali.(kb04)