Modus Uruskan Sertifikat Tanah, Wanita Asal Surabaya Ditangkap Gegara Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Warga Gresik

oleh -1592 Dilihat
e64ea74a 261e 4707 b9d5 8bae2c97f701
Tersangka Ratna Andi Anita di Mapolsek Menganti. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Ratna Andi Anita hanya tertunduk lesu di Mapolsek Menganti Polres Gresik. Wanita berusia 42 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka merupakan warga Jajar Tinggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dia menggondol uang senilai Rp 256 juta yang seharusnya dipakai untuk mengurus sertifikat tanah milik Pujiantuni, 59 tahun, warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kabar yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban Pujiantuni memiliki sertifikat tanah atas nama Emiyati/Sahli yang akan dipecah menjadi dua. Kemudian korban meminta tolong tersangka untuk mengurus pemecahan sertifikat tersebut pada tahun 2018 silam.

Kala itu, terjadi kesepakatan harga pecah sertifikat sebesar Rp 35 juta dan lama pengurusannya selama tujuh bulan. Berjalannya waktu, korban mengeluarkan uang Rp 206 juta kepada Ratna Andi Anita untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah tersebut.

“Uang sebesar Rp 206 juta itu dibayarkan sebanyak 11 kali pembayaran dan bukti tanda tangan Ratna Andi Anita. Dengan berbagai alasan dan bujuk rayu sehingga korban mau membayar uang tersebut,” beber Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Senin (6/1).

Kendati sudah membayar ratusan juta, pengurusan sertifikat tanah itu tak kunjung selesai. Uang juga tidak dikembalikan. Kemudian pada Februari 2024, korban melayangkan somasi kepada tersangka agar uang tersebut dikembalikan namun tidak ada tanggapan. Masih di bulan yang sama, korban kembali mengirimkan somasi dan lagi-lagi tidak digubris.

Akhirnya korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah tersebut ke Polsek Menganti pada 19 Agustus 2024. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil memburu tersangka Ratna Andi Anita pada awal tahun 2025.

“Tersangka sudah kami amankan dengan barang bukti 11 kuitansi pembayaran pengurusan sertifikat tanah ditandatangani tersangka Ratna Andi Anita dengan total uang Rp 206 juta dan dua lembar surat somasi,” tandasnya.

Di hadapan penyidik, Ratna pun mengakui semua perbuatannya. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya. Kini, untung mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Ratna dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.