KabarBaik.co, Jember – Gelombang desakan muncul di Kabupaten Jember menjelang bulan suci Ramadan.
Warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember (MPJ) menuntut pemerintah daerah segera menertibkan toko minuman beralkohol (miras) yang dinilai meresahkan dan beroperasi tanpa izin resmi.
Koordinator aksi, Muhammad Umar menegaskan bahwa fokus utama gerakan ini adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol.
Umar menyoroti banyaknya gerai penjual miras yang diduga kuat tidak memiliki legalitas formal.
Berdasarkan data yang dihimpun, tidak ditemukan catatan izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Disperindag setempat.
“Kami meminta pemerintah dan aparat menegakkan Perda. Semua toko tanpa izin resmi wajib ditutup, bukan hanya selama Ramadan, tapi untuk seterusnya,” tegas Umar, Senin (16/2) malam.
Menurutnya, instansi terkait belum pernah menerbitkan izin penjualan langsung, sehingga operasional toko-toko tersebut sepenuhnya ilegal dan melanggar aturan hukum.
Selain persoalan miras, massa MPJ juga menyuarakan keprihatinan mendalam terkait peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan di Jember.
Fenomena ini disebut telah merambah kalangan pelajar tingkat SMP hingga lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami prihatin melihat generasi muda terpapar narkoba. Jangan ada pihak yang menjadi pembeking peredaran gelap ini karena hal itu bisa merongrong kedaulatan negara,” tambah Umar.
Massa juga meminta ketegasan dari jajaran TNI dan Polri untuk bersinergi dalam menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh miras dan narkoba.
Umar menyebut bahwa upaya persuasif melalui dialog telah dilakukan selama setahun terakhir, namun belum membuahkan hasil yang signifikan.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan, tapi hasilnya belum maksimal. Aksi ini adalah bentuk keprihatinan sekaligus desakan agar hukum benar-benar ditegakkan di Jember,” pungkasnya. (*)






