KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengambil langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Komitmen tersebut dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan di Gradhika.
Kegiatan ini menjadi wadah diskusi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha ritel modern, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Basmalah, untuk menyelaraskan persepsi terkait penerapan pembatasan kantong plastik saat berbelanja.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), menegaskan bahwa pembatasan kantong plastik merupakan langkah konkret untuk mewujudkan Kota Pasuruan yang ramah lingkungan, maju, dan modern.
“Kita ingin mendukung target zero waste ke depan. Kebijakan pembatasan kantong plastik ini membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak, khususnya pelaku usaha ritel modern yang menjadi salah satu titik utama distribusi kantong plastik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa program ini sejalan dengan pengembangan smart city dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, kantong plastik sekali pakai masih menjadi masalah serius karena banyak yang tidak dimanfaatkan kembali dan akhirnya menambah beban pengelolaan sampah.
“Harapannya FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat operasional dan teknis sebagai bentuk komitmen kita bersama. Kami membuka ruang masukan dari ritel modern agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif,” tambahnya.
Mas Adi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan komitmen yang kuat dan dukungan regulasi yang jelas untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Kita ingin Kota Pasuruan semakin maju dan modern serta terus berinovasi. Perlu penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih mudah mengikuti kebijakan ini. Momentum hari ini sangat tepat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pasuruan, pelaku usaha, dan masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan Wali Kota, Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, memaparkan kondisi terkini pengelolaan sampah, khususnya peningkatan signifikan timbulan sampah plastik sekali pakai yang membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan.
“Sampah plastik, terutama kantong plastik sekali pakai, menjadi salah satu penyumbang utama volume sampah yang sulit terurai dan berdampak pada kualitas lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan landasan hukum kebijakan ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016, hingga Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 671 Tahun 2023.
“Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan yang terukur dan berkelanjutan, khususnya di sektor ritel modern sebagai titik utama distribusi kantong plastik,” jelasnya. Mulai 2026, ritel modern di Kota Pasuruan ditargetkan tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai, sebagai langkah nyata menuju kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan. (*)







