KabarBaik.co – Angka pernikahan anak di Kabupaten Blitar menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar mencatat, jumlah pengajuan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur naik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut terlihat dari jumlah permohonan dispensasi yang masuk ke Kemenag selama tahun 2025. Sepanjang tahun lalu, tercatat sebanyak 129 pasangan anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 104 pasangan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Blitar Mukhroji, membenarkan adanya peningkatan pengajuan dispensasi nikah tersebut. Menurutnya, tren ini menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak yang secara usia belum memenuhi syarat untuk menikah.
“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Blitar memang mengalami kenaikan sekitar 20 persen,” kata Mukhroji, Sabtu (17/1).
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang mendorong meningkatnya permohonan dispensasi nikah. Salah satu faktor yang cukup dominan adalah kondisi kehamilan sebelum menikah atau yang kerap disebut married by accident.
“Faktor kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama pengajuan dispensasi,” ujarnya.
Selain itu, Mukhroji menambahkan, persoalan ekonomi juga ikut berkontribusi terhadap meningkatnya angka pernikahan anak. Dalam sejumlah kasus, pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar atas tekanan ekonomi keluarga.
“Selain married by accident (menikah karena “kecelakaan”), faktor ekonomi juga cukup berpengaruh terhadap naiknya permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur,” imbuhnya.(*)







