Di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (18/5), atmosfer terasa begitu pekat. Di satu sisi meja, duduk Perry Warjiyo, S.E., Akt., M.Sc., Ph.D., pria kelahiran Sukoharjo yang telah menghabiskan lebih dari empat dekade hidupnya di lorong-lorong sunyi Bank Indonesia (BI) . Di hadapannya, lembaran data makro menunjukkan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 tumbuh perkasa 5,61%. Angka tertinggi di antara negara-negara G20.
Namun, di layar monitor pasar spot, realitas berbicara lain. Saat ini, rupiah terkapar di level Rp 17.669 per Dolar AS, bahkan menembus angka psikologis Rp 20.547 per Euro.
”Pak Perry yang saya hormati, kadang kalau kita mengambil tindakan gentleman, ini bukan penghinaan. Mungkin sekarang saatnya Anda mengundurkan diri,” penggalan pernyataan Primus Yustisio, anggota Komisi XI, seperti memotong keheningan rapat hari itu.
Sebuah tuntutan yang bagi seorang “anak tangga karier” terjujur di bank sentral. Bagi Perry, kursi Gubernur BI periode kedua ini bukan lagi karpet merah pengakuan atas kesuksesannya menjinakkan krisis pandemi Covid-19 silam. Kursi itu kini telah berubah menjadi episentrum tekanan lintas sektoral.
Dari sentimen global, amukan parlemen, hingga bayang-bayang persoalan hukum.
Secara akademis, kesaktian Perry Warjiyo mengeksekusi teori moneter sulit didebat. Lulusan Iowa State University ini berkali-kali menegaskan bahwa secara fundamental, Rupiah saat ini berstatus undervalued alias terlalu murah dari yang seharusnya. Inflasi jinak di angka 2,4%, cadangan devisa melimpah, dan neraca perdagangan mencatat surplus 71 bulan berturut-turut.
Namun, pasar keuangan global tidak selalu menggunakan logika linear. Ketegangan geopolitik dunia, lonjakan harga minyak bumi, dorongan suku bunga AS, hingga musim repatriasi dividen korporasi kakap seperti Pertamina, PLN, dan Danantara, menjadi kombinasi badai eksternal yang menguras darah Rupiah sepanjang awal 2026.
”Kami belajar dari zaman 1997–1998 dan 2008. Dulu kita terlalu fokus pada stabilitas nilai tukar melalui intervensi besar-besaran, tanpa sadar tindakan itu menguras likuiditas hingga pasar kering. Kami tidak mau mengulang pola lama itu,” dalih Perry defensif, seraya membeberkan strategi bauran moneternya, termasuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ratusan triliun demi menjaga napas pasar keuangan domestik.
Namun bagi publik yang menyaksikan daya beli perlahan tergerus inflasi barang impor (imported inflation), penjelasan teknis tentang intervensi Double/Triple Intervention atau instrumen DNDF terasa seperti mantra usang yang kehilangan tuahnya. Publik melihat anomali: ekonomi diklaim tumbuh subur, tetapi mata uangnya justru tersungkur paling dalam sepanjang sejarah dibanding negara tetangga di Asia Tenggara.
Riak Hukum di Balik Dinding Menara Gading
Jika persoalan kurs adalah badai dari luar, maka guncangan dari dalam sempat datang dalam rupa dokumen dan rompi bapak-bapak KPK.
Desember 2024 menjadi catatan kelam bagi independensi Bank Indonesia ketika penyidik antirasuah menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo. Kasusnya sensitif. Dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga ikut mengalir ke meja-meja oknum legislatif sebagai “pelicin” kemitraan.
Meski hingga medio 2026 ini status hukumnya masih mengambang dan Perry menegaskan bahwa Dewan Gubernur hanya mengetuk palu pagu anggaran makro—bukan teknis penyaluran—kasus ini menggores integritas menara gading Thamrin. Bagaimana mungkin sebuah lembaga dengan standar tata kelola ketat, yang digawangi para intelektual finansial terbaik bangsa, bisa kecolongan dalam urusan dana sosial?
Kritik pun meluas menjadi gugatan moral. Kritik tajam dari berbagai CSO mulai menyentil kontradiksi mencolok. Fasilitas mewah, imbalan, dan gaji jumbo yang dinikmati para petinggi bank sentral dianggap berbanding terbalik dengan rapuhnya nasib mata uang yang harus mereka jaga.
Perry Warjiyo kini berdiri di persimpangan jalan paling krusial dalam sejarah kariernya. Bukan lagi sekadar birokrat yang bertarung melawan angka-angka di atas kertas. Namun, vsedang bertarung melawan persepsi, tingkat kepercayaan publik, dan waktu.
BI memang memprediksi bahwa rupiah akan kembali menemukan kekuatannya mulai Juli-Agustus 2026 seiring meredanya siklus permintaan valas korporasi. Namun, pasar finansial bergerak berdasarkan kepercayaan (trust). Ketika kepercayaan itu tergerus, suara nyaring tuntutan mundur hingga bayang-bayang kasus hukum yang tak kunjung tuntas, intervensi triliunan rupiah pun bisa jadi sekadar menunda kejatuhan.
Apakah Perry akan dikenang sebagai sang juru selamat ekonomi yang gigih mempertahankan stabilitas di tengah badai global, atau justru sebagai nakhoda yang keras kepala bertahan di atas kemudi saat kapal Rupiah perlahan kehilangan arah? Jawabannya tidak lagi tertulis di buku teks ekonomi moneter miliknya, melainkan pada ketahanan dompet rakyat Indonesia dalam beberapa bulan ke depan. (*)








