KabarBaik.co – Warga Kampung Taman Pelangi, Surabaya, yang belum mendapatkan ganti rugi konsinyasi proyek pembangunan flyover, melancarkan protes keras. Itu setelah mereka diminta segera mengosongkan rumah-rumah mereka.
Nasib tujuh keluarga di kampung tersebut kini menjadi pertaruhan dan dibayangi mimpi buruk, imbas proyek ambisius pemerintah. Mereka hanya diberi waktu delapan hari, hingga Jumat, 12 Desember 2025, untuk segera mengosongkan hunian mereka.
Sebagai bentuk penolakan, warga membentangkan spanduk protes di setiap pintu masuk area perkampungan, tepat di antara puing-puing reruntuhan bangunan yang dirobohkan.
Spanduk itu dengan tegas bertuliskan: “Mohon Jangan Digusur Sebelum Ganti Rugi Diberikan. Mohon Diperhatikan Kami Tidak Akan Pindah Sebelum Hak Kami Diberikan”.
Menurut salah seorang warga, Sugiono, 60, surat pengosongan rumah diberikan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya pada 4 Desember 2025 secara tiba-tiba menjelang salat Maghrib.
“Diantarkan saat magrib, habis sidang di tanggal 4 itu. Dari situ berjalan 8 hari rumah kami diminta harus sudah dikosongkan. Kejam ini, kejam,” keluh Sugiono.
Sugiono pun menilai keputusan pengosongan ini ditetapkan terlalu buru-buru, mengingat ganti rugi proyek flyover belum cair. Ia juga menyoroti kesulitan ekonomi warga untuk mengumpulkan biaya hidup, membeli, atau mengontrak rumah baru. Apabila diminta pindah.
“Ya istilahnya, kalau kita beli kerupuk saja sebelum dimakan harus bayar dulu. Lha ini rumah kami, aset kami, dan kami pun memiliki SHM,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sugiono menegaskan bahwa ia bersama enam keluarga lain yang belum menerima ganti rugi konsinyasi akan menolak dan mempertahankan rumah mereka saat tiba waktu terakhir pengosongan. Bagaimanapun caranya.
“Kita tetap ndak mau. Tidak ada musyawarah dan tidak ada rapat,” imbuhnya.
Sugiono menjelaskan bahwa masalah ganti rugi konsinyasi yang belum cair ini karena terganjal oleh sengketa dari salah seorang warga berinisial MS.
Ia menceritakan, tujuh keluarga termasuk dirinya sudah menghadapi gugatan klaim luas tanah sebanyak dua kali. Gugatan pertama, yang bergulir sejak 8 Maret 2024, berhasil dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025. Proses ini memakan waktu satu setengah tahun dan telah inkrah berkekuatan hukum.
“Saya pun merasa terharu dengan hasil tersebut, sebab salah satu panitera hakim saat itu turut menyampaikan bahwa setelah ini, ganti rugi konsinyasi warga segera dicairkan,” kenangnya.
Namun, kabar gembira itu kembali padam ketika penggugat kedua yang masih bersaudara dengan penggugat pertama tiba-tiba muncul, melayangkan gugatan baru. Gugatan dengan materi klaim luas tanah yang sama ini diterima oleh PN Kota Surabaya pada 27 November 2025.
Akibatnya, kata Sugiono, pencairan ganti rugi konsinyasi tertunda untuk kedua kalinya karena adanya sengketa dan karena tidak disetujuinya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Mau sampai kapan seperti ini? Apa nunggu kita tidak bisa jalan karena umur, baru ganti rugi dicairkan? Apalagi kita juga didesak pengosongan rumah. Kita pun merasa dipimpong dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan,” tutup Sugiono dengan nada putus asa. (*)






