KabarBaik.co – Sebanyak 19 pedagang kaki lima (PKL) di Sidoarjo harus duduk di kursi pesakitan sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (22/5). Mereka terjaring razia Satpol PP karena nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan. Pelanggaran itu menyalahi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mayoritas pelanggar merupakan pedagang bunga yang biasa mangkal di bawah fly over Waru. Ada juga yang berasal dari kawasan perumahan Gading Fajar.
Sebelum sidang dimulai, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana sempat menyapa para PKL. Dengan nada tegas namun humanis, ia meminta agar mereka tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang.
“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?” tanyanya kepada para PKL yang tertunduk lesu.
Mimik mengimbau para pedagang ikut menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Menurut dia, trotoar harus dikembalikan fungsinya sebagai jalur pejalan kaki. Sementara bahu jalan bukan tempat aman untuk berjualan, sebab membahayakan baik pedagang maupun pengguna jalan.
“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan disembarang tempat,” pintanya.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Mimik, akan menata keberadaan PKL secara bertahap. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas berjualan di dalam pasar.
“Nanti kita akan tata pelan-pelan, bapak ibu tertib dulu, karena Pak Bupati ingin Sidoarjo bersih,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menjelaskan, sebagian besar dari 19 PKL yang disidang adalah wajah lama. Mereka kerap berjualan di area terlarang meski sudah berkali-kali diperingatkan.
“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, kita ‘kucing-kucingan’ saat kemarin melakukan penertiban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban PKL yang melanggar akan terus dilakukan rutin setiap bulan. Titik-titik rawan seperti trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum terus dipantau. Jika terbukti melanggar, Satpol PP akan menyita gerobak dan membawa kasus ke meja sidang tipiring.
“Ini hasil penertiban sekitar dua minggu lalu. Alhamdulillah mereka sudah mulai sadar, pelanggarnya berkurang sedikit demi sedikit. Biasanya sampai 34 orang, sekarang tinggal 19,” jelasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum, masing-masing pelanggar dijatuhi denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari jika tidak mampu membayar. Mereka juga dikenai biaya perkara Rp 5 ribu. Setelah membayar denda dan biaya perkara, gerobak dagangan dikembalikan. (*)