KabarBaik.co – Ulah FR sunggu bejat. Pria berusia 40 tahun, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik iti tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.
Perlakuan biadab FR terbongkar setelah korban tak kuat menahan getir. Usai lama bungkam, korban akhirnya bercerita kepada sang ibu yang tinggal pisah rumah.
Kabar yang dihimpun, aksi persetubuhan itu terjadi sejak Juli 2021 atau sejak korban tinggal bersama FR. Korban saat itu masih usia 14 tahun dan masih kelas IX SMP.
Bukannya mendapat perlindungan, sejak tinggal satu rumah dengan sang ayah, korban malah menjadi budak nafsu FR. Pelaku memaksa anak kandungnya sendiri untuk melayani nafsu birahinya.
Saat itu korban yang berada di dalam kamar, didatangi ayahnya dan seketika melakukan aksi bejatnya. Korban sempat memberontak, namun FR tak menghiraukan perlawanan korban.
Aksi bejat pelaku terhadap korban terus dilakukan hingga Mei 2025. Korban yang tak kuat menghadapi perlakukan sang ayah, melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya yang telah lama bercerai dengan pelaku.
Mendapat pengakuan dari putrinya, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Peristiwa pilu itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” kata Abid kepada awak media, Senin (10/11
Abid menambahkan, dari hasil pemeriksan sementara pelaku memang telah menyetubuhi korban selama 4 tahun. Aksi tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.
“Tapi kita masih dalami lagi karena masih dilakukan pemeriksaan,” pungkas Abid.(*)






