Ngaku Investor, WNA Tiongkok Ini Ternyata Gunakan PMA Bodong

oleh -266 Dilihat
IMG 20250522 WA0030 1
Petugas Imigrasi jelaskan duduk perkara WNA asal Tiongkok yang ngaku jadi investor yang ternyata bodong.

KabarBaik.co – Mengaku sebagai investor dan menjabat Direktur di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DC akhirnya diamankan petugas Imigrasi. Pasalnya, perusahaan tempatnya bernaung, PT L.B., diduga fiktif alias tidak memiliki aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen.

DC diketahui sudah berada di Indonesia sejak 2022 dan memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun, saat diperiksa petugas, ia tak bisa menunjukkan paspor yang menjadi syarat utama sebagai WNA pemegang ITAS.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari hasil pengawasan administratif berbasis sistem keimigrasian. Dari situ muncul indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang disponsori PMA bermasalah.

“Pengawasan berbasis data memperlihatkan adanya indikasi keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berinisial PT. L.B. yang patut diduga tidak memiliki aktivitas usaha sebagaimana yang tercantum dalam dokumen mereka,” ujar Novianto, Rabu (22/5).

Petugas intelijen dan penindakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya langsung turun ke lapangan. Lokasi perusahaan yang tertera dalam dokumen ternyata hanya rumah kosong di kawasan Rungkut, Surabaya. Tak terlihat aktivitas usaha apa pun di sana.

Selama lima hari dilakukan pengawasan intensif, hingga akhirnya DC berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, dia tetap mengaku sebagai direktur PT. L.B. dan mengantongi ITAS sebagai investor.

Namun, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, DC justru tidak bisa menunjukkan paspor dan diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan izin tinggal.

“Dugaan kuat bahwa DC telah memberikan data yang tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggalnya. Ini termasuk dalam pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Agus.

Agus menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian, apalagi yang bisa merusak iklim investasi dan hukum di Tanah Air.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Tidak ada kompromi bagi mereka yang menyalahgunakan izin tinggal,” tegasnya.

Saat ini, pihak Imigrasi juga sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta guna menelusuri legalitas dan bonafiditas PT. L.B. yang diduga sebagai perusahaan bodong. Operasi terhadap WNA penyalahguna izin tinggal dan PMA fiktif pun akan terus ditingkatkan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.