KabarBaik.co – Kasus perundungan yang dialami seorang siswa SMP Negeri di Surabaya viral setelah diungkap melalui video di akun TikTok @andysugarrr. Video tersebut menampilkan CW, 14 tahun, korban perundungan yang menceritakan berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh enam temannya. Hingga Kamis (12/12) malam, video ini telah ditonton lebih dari 74,6 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 4.500 komentar.
Dalam video itu, CW mengenakan baju abu-abu dan dengan penuh emosi menceritakan pengalamannya. Ia mengaku dipukul, diancam menggunakan pisau, dan bahkan dipermalukan dengan cara ditelanjangi di depan umum.
“Saat renang saya mau ditenggelami dan ditelanjangi di depan umum. Siswa cewek melihat,” ungkap CW.
Tidak hanya itu, CW juga menyebut dirinya ditawari uang damai sebesar Rp 500 ribu oleh pelaku, namun tawaran tersebut ditolak. Ia memilih melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan resmi disampaikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 11 Oktober 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Prasetyo, Jumat (13/12).
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada CW.
“Pendampingan psikologis sangat penting untuk membantu korban mengatasi trauma,” tambahnya.
Polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti untuk mendukung proses hukum. Pada Rabu (11/12), CW menjalani pemeriksaan psikiatri untuk mengevaluasi dampak psikologis dari peristiwa tersebut. Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat semua pihak yang terlibat masih di bawah umur.
Sementara itu, pihak sekolah tempat CW bersekolah juga telah dimintai keterangan. Prasetyo menyebut pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan adil tanpa menyebabkan trauma tambahan pada korban,” pungkas Prasetyo. (*)