KabarBaik.co, Mataram – Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satresnarkoba Polres/Polresta se-NTB menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Minggu ketiga Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolda NTB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murboyo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Dalam keterangannya, Kapolda NTB menyampaikan bahwa sejak Januari hingga minggu ketiga Februari 2026, Ditresnarkoba Polda NTB bersama jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 157 kasus peredaran gelap narkotika dengan total 240 tersangka, terdiri dari 209 pria dan 31 wanita.
Adapun barang bukti yang disita meliputi: Sabu seberat 2.540,63 gram (setara 2,5 kilogram), Ganja 53,79 gram, Ekstasi 85,5 butir, Tramadol 3.562 butir, Riklona/Penedil 28 butir, Magic mushroom 50,74 gram.
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan uang tunai hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp 3.068.854.000.
Kapolda NTB menegaskan, apabila seluruh barang bukti narkotika tersebut diuangkan berdasarkan estimasi harga peredaran gelap, maka nilai ekonominya mencapai hampir Rp 4 miliar.
“Nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp 3.864.198.000,” sebut Edy Murboyo, Kamis (26/2).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres/Polresta se-NTB atas kinerja dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.
“Saya Kapolda NTB memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan satuan reserse narkoba polres jajaran, serta seluruh pihak yang senantiasa bekerja sama mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda NTB,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jaringan, baik skala kecil maupun jaringan yang terindikasi terhubung lintas daerah.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari sejumlah kabupaten/kota di NTB dan mencerminkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan kejaksaan dan instansi terkait lainnya serta awak media, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.(*)






