KabarBaik.co – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Manyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pelaku yang berhasil dibekuk adalah seorang pria berinisial DCC, 38 tahun, yang ternyata merupakan tetangga korban.
Kasus ini bermula pada Senin (24/2), sekitar pukul 09.56 WIB, ketika korban yang bernama RAM, 36 tahun sedang bekerja, memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel. Dalam rekaman tersebut, ia melihat seorang pria yang hanya mengenakan celana dalam memasuki rumahnya melalui pintu atas.
Terkejut dengan temuan tersebut, korban segera menuju rumah bersama saksi, Fahrur Rozi, 59 tahun, dan mendapati uang tunai sebesar Rp 5,5 juta yang disimpan di dalam lemari telah hilang.
Korban yang merasa kehilangan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar.
Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi, serta memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari saksi. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada pelaku yang tidak lain adalah DCC, seorang tetangga korban.
“Tak butuh waktu lama, pada pukul 20.30 WIB hari yang sama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Utara Reskrim Polres Gresik berhasil mengamankan DCC,” ungkap Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, Selasa (25/2).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa celana dalam abu-abu merek GTman yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta buku tabungan dan kartu ATM milik korban.
Kapolsek Manyarmengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. Jika menemukan kejadian yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Pak Kapolres. (*)








