KabarBaik.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, serta tingkat kesehatan bank dengan predikat Tidak Sehat.
Seiring berjalannya waktu, upaya penyehatan yang diberikan kepada manajemen dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Prima Master Bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi bank.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau para nasabah PT BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batasan yang berlaku.






