KabarBaik.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Penyidik OJK resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan praktik kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin usaha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan, M. Yudha Setyabudi, menetapkan NH selaku Komisaris PT ASA dan PT ASA sebagai korporasi yang diwakili oleh AB (Direktur) sebagai tersangka.
Sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2), pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sementara untuk korporasi, berdasarkan Pasal 81, dapat dikenakan pidana denda hingga Rp600 miliar.
“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini, kami menyerahkan tersangka korporasi yang diwakili oleh AB serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Kantor OJK Surabaya, Kamis (16/10).
Adapun tersangka NH belum dapat diserahkan karena alasan kesehatan. OJK memastikan setelah kondisi yang bersangkutan membaik, penyerahan akan segera dilakukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Mei 2024. Selama periode tersebut, PT ASA diketahui memberikan jasa keperantaraan kepada sejumlah pemegang polis dalam proses penutupan asuransi ke beberapa perusahaan asuransi. PT ASA bahkan menerima surat penunjukan dari pemegang polis dan bertindak layaknya konsultan maupun pihak perantara, padahal tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai pialang asuransi maupun reasuransi.
Dalam proses penanganan perkara, OJK melakukan langkah penegakan hukum secara berjenjang mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Seluruh proses dilakukan dengan koordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas industri jasa keuangan dari praktik ilegal yang merugikan konsumen.