KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana perzinaan dengan dua terdakwa, yakni EFY, salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Batu dan MPN, seorang biduan asal Pasuruan.
Dalam sidang yang digelar Senin (6/10) sekitar pukul 16.40 WIB di Ruang Sidang Utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Marta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membacakan surat dakwaan terhadap keduanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan bahwa kedua terdakwa diajukan dalam berkas terpisah, namun memiliki keterkaitan hukum.
“Dalam dakwaan, terdakwa EFY didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinaan, sedangkan terdakwa MPN dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Januar, Rabu (8/10).
Kedua terdakwa hadir langsung dalam persidangan dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Sidang berjalan tertib dengan agenda pembacaan dakwaan, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Patanuddin bersama hakim anggota Achmad Soberi dan Fitra Dewi Nasution.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (15/10) mendatang.
Perkara ini mencuat setelah keduanya diduga terlibat hubungan gelap. Berdasarkan berkas dakwaan, hubungan terlarang itu bermula saat EFY bertemu MPN di sebuah acara hajatan di Pasuruan. EFY yang mengaku duda kepada MPN menjalin hubungan asmara hingga akhirnya terungkap bahwa ia masih berstatus suami sah dari seorang istri yang kemudian melapor ke pihak berwajib.
Penggerebekan terhadap keduanya terjadi pada 1 Oktober 2024 di salah satu hotel di Kota Batu. Temuan tersebut menjadi bukti awal yang menyeret keduanya ke meja hijau.
Kuasa hukum MPN, Suwito, menilai kliennya hanyalah korban kebohongan dari EFY. “Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, karena klien kami tidak mengetahui bahwa EFY masih terikat pernikahan sah,” ujarnya.
Tim penasihat hukum lainnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki dan Bagas Dwi Wicaksono, juga menegaskan akan menyiapkan pembelaan resmi pada sidang berikutnya. “Ada sejumlah fakta hukum yang justru memperkuat posisi klien kami sebagai pihak yang tertipu,” jelas Haitsam. (*)






