KabarBaik.co, Surabaya – Seorang oknum wartawan di Mojokerto kena OTT karena meminta uang ke pengacara. Pemerasan dilakukan dengan imbalan akan menghapus berita yang telah tayang.
Ketua PWI Akhmad Munir mengecam keras apa yang dilakukan oknum wartawan tersebut. Munir mengatakan apa yang dilakukan oknum tersebut bukanlah bagian dari kerja jurnalistik, melainkan sudah masuk ranah pidana dalam hal ini pemerasan.
Munir mengatakan tak ada pungutan apapun untuk take down atau menghapus berita. Berita yang di-take down adalah berita yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik.
“Take down berita itu gratis. Take down selama berita itu terbukti melanggar kode etik jurnalistik,” kata Munir saat acara buka bersama di PWI Jatim, Rabu (18/3).
Munir menjelaskan take down berita dapat dilakukan jika memang terdapat pelanggaran serius seperti kesalahan data, tak berimbang, atau berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Meski di-take down, proses itu tetap wajib disertai klarifikasi terbuka dan permintaan maaf.
Karena bukan bagian dari kerja jurnalistik, maka kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui dewan pers. Korban bisa langsung lapor ke aparat karena kasus itu sudah masuk ranah pidana.
“Karena pemerasan, maka aparat bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak perlu berkoordinasi dengan dewan pers,” tandas Munir. (*)






