KabarBaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Banyuwangi menggelar operasi bulan ramadan. Operasi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) No. 300/369/429.020/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan Tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam operasi itu, Satpol PP menemukan toko miras yang membandel dan tetap buka di bulan suci ramadan. Satpol PP pun memberi peringatan tegas.
Sekertaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar mengatakan, melalui surat edaran itu Pemkab membatasi kegiatan wisata, tempat hiburan dan penjualan miras selama Ramadan. Termasuk mengatur jam operasional.
“Hasil patroli, kita temukan penjual miras bebas beroperasi,” kata Kholid.
Toko tersebut berdalih tak mengetahui surat edaran itu. Mereka mengaku baru tahu setelah ada sidak.
“Mereka sudah kita minta untuk membuat surat pernyataan. Kami harap pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.
Kholid menambahkan, patroli rutin ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memastikan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, bagi para pelanggar,” tegasnya.(*)