KabarBaik.co – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar bersama Bea Cukai mengamankan 6.164 batang rokok ilegal dari operasi di tiga kecamatan.
Kepala Satpol PP Kota Blitar Rony Yoza Pasalbessy, menyebut ribuan rokok tanpa pita cukai itu terdiri atas 2.132 batang dari Kecamatan Kepanjenkidul, 684 batang di Sananwetan, serta 3.348 batang lainnya di Sukorejo. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Blitar untuk dimusnahkan.
“Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga membuat industri rokok legal tertekan. Bahkan ada beberapa pabrik yang terpaksa tutup karena kalah bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah,” kata Rony, Selasa (19/8).
Ia menjelaskan, harga rokok ilegal rata-rata hanya sekitar Rp12 ribu per bungkus, atau sepertiga dari harga rokok legal.
“Kondisi ini jelas tidak adil bagi pelaku industri legal yang harus patuh aturan dan membayar cukai,” tambahnya.
Rony menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas rokok ilegal di Kota Blitar.
“Kami mengajak warga untuk ikut peduli. Kalau ada yang mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai, segera laporkan agar bisa ditindak. Pencegahan tidak mungkin hanya dilakukan aparat, tapi juga harus didukung kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan operasi akan terus dilakukan secara rutin.
“Satpol PP bersama Bea Cukai menjaga iklim usaha yang sehat. Tindakan tegas ini bentuk dukungan kepada industri rokok legal agar tetap bisa bertahan,” pungkas Rony.(*)