KabarBaik.co – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, Bea Cukai Kediri, dan TNI menggelar operasi bersama penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Operasi yang digelar serentak di enam kecamatan, yakni Ngasem, Gampengrejo, Gurah, Plosoklaten, Wates, dan Ngancar ini, berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari sejumlah kios.
Hasil pemeriksaan di Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo, petugas menemukan tiga kios yang masih nekat memperdagangkan rokok ilegal. Toko Madura di Desa Karangrejo (depan Indah Salon) kedapatan menyimpan 337 pack rokok tanpa pita cukai. Kios lain di Desa Karangrejo (utara Perempatan Kweden) menyimpan 26 pack, sedangkan Toko Madura di Desa Sambirejo (utara Perempatan Sambirejo) menyimpan 196 pack.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 560 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Seluruh barang bukti kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” terang Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Sementara itu, hasil operasi di Kecamatan Gurah, Plosoklaten, Wates, dan Ngancar tercatat nihil temuan barang kena cukai ilegal.
Kaleb memastikan pemilik kios diberikan pembinaan agar tidak mengulangi peredaran rokok ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara sekaligus menjaga iklim usaha rokok legal.
“Operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara rutin, sebagai upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih taat aturan di bidang cukai,” tegasnya. (*)






