KabarBaik.co – Satpol PP Kabupaten Gresik menggelar operasi gabungan bersama Polres Gresik, Garnison Kodim CPM, Dinas Perhubungan, UPT Pasar, dan pihak Pemerintah Kecamatan Gresik. Operasi yang menyisir kawasan Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Samanhudi itu menyasar para PKL yang menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lapak berjualan.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Moh. Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif. “Tidak ada yang kami angkut, hanya penertiban di tempat. Tapi kalau himbauan ini tetap tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Hidayat, Sabtu (17/5).
Hidayat menjelaskan, fasum seperti trotoar di kawasan tersebut banyak yang digunakan menjadi tempat jualan, sehingga mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat. “PKL boleh berjualan, tapi jangan sampai menempati fasum yang memang diperuntukkan bagi masyarakat umum,” tegas Hidayat.
Operasi yang berlangsung pada malam akhir pekan ini sekaligus menjadi momentum penyadaran kepada para PKL mengenai pentingnya menaati regulasi. Hidayat menyebut, dasar hukum operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
Persoalan PKL di Jalan Gubernur Suryo, khususnya di kawasan Pasar Baru Gresik, memang telah menjadi polemik menahun. “Kami harap langkah persuasif yang terus digencarkan ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif para pedagang tanpa harus menggunakan tindakan represif,” imbuh Hidayat.
Penertiban ini menandai babak baru dalam upaya Pemkab Gresik menata kawasan pusat kota agar lebih rapi, nyaman, dan manusiawi. (*)