KabarBaik.co – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melaksanakan Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024. Operasi ini merupakan bagian dari upaya nasional yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Indonesia mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Jagratara melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan satu sekolah yang mempekerjakan atau memberikan layanan kepada WNA. Langkah ini didahului dengan edukasi melalui program Lentera, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan dan individu tentang pentingnya mematuhi aturan keimigrasian. Setelah itu, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dan identifikasi dugaan pelanggaran izin tinggal.
Dari hasil operasi, teridentifikasi enam WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Dari enam WNA tersebut, lima merupakan warga negara India, sementara satu lainnya berasal dari Tiongkok. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, menyatakan bahwa pelanggaran ini merupakan hal yang serius dan tidak boleh dianggap enteng. “Kami melakukan Operasi Jagratara dengan tujuan untuk memberikan efek pencegahan dan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kami,” ungkap Ramdhani, Senin (26/8).
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat, khususnya perusahaan yang mempekerjakan WNA.
Ramdhani juga mengimbau agar para penjamin WNA, baik perusahaan maupun individu, berperan aktif dalam melaporkan setiap perubahan status sipil, pekerjaan, atau lokasi tinggal WNA kepada pihak Imigrasi. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum. “Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Operasi Jagratara ini menunjukkan hasil yang beragam. Meski terdeteksi enam pelanggar, sebagian besar perusahaan yang diperiksa telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Di beberapa perusahaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, yang menunjukkan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pengusaha.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa seluruh WNA yang melanggar aturan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah mendata semua pelanggar dan akan memproses mereka sesuai prosedur,” kata Novrian.
Ia juga menekankan bahwa Imigrasi Surabaya akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan di wilayahnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayahnya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Tindakan tegas ini diambil guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Surabaya, sekaligus memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi tujuan yang aman dan tertib bagi warga negara asing. (*)








