KabarBaik.co, Gresik – Polres Gresik resmi menggulirkan Operasi Pekat Semeru 2026. Operasi akan berlangsung selama 14 hari selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Hal ini ditandai dengan Lat Pra Operasi Oekat Semeru 2026 di Rupatama Sarja Arya Racana, Rabu (25/2). Yang dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dan diikuti jajaran PJU, hingga Kanit Reskrim dari seluruh Polsek jajaran.
Dalam arahannya, AKBP Ramadhan menegaskan Operasi Pekat Semeru 2026 bukan sekadar formalitas. “Setiap jajaran harus memahami target operasi dan memastikan pencapaian maksimal,” tegasnya.
Ia meminta personel melakukan pemetaan wilayah secara detail, khususnya pada titik-titik rawan yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti warung pangku dan lokasi peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Operasi Pekat Semeru 2026 menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadan. Di antaranya peredaran miras ilegal, perjudian, prostitusi, premanisme, penyalahgunaan petasan atau bahan peledak, hingga peredaran narkoba.
Selain penindakan, Kapolres Rama juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan hasil operasi melalui fungsi Humas sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Sementara itu, KBO Satintelkam Polres Gresik Ipda Edik menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Gresik secara umum masih kondusif.
Meski demikian, pihaknya meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan menjelang Ramadhan, termasuk kemungkinan kenaikan harga bahan pokok dan gesekan sosial.
Di bidang pemberantasan narkoba, Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengingatkan seluruh personel agar bekerja profesional dan mematuhi ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Narkotika.
“Proses penyidikan kini telah berbasis digital sesuai sistem dari Polda. Anggota harus selektif, profesional, serta tetap memperhatikan hak-hak dan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.
Melalui Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Gresik berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan kriminalitas maupun penyakit masyarakat lainnya.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.(*)







