KabarBaik.co – Polres Mojokerto Kota menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi premanisme dengan mengamankan 18 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru II yang digelar selama dua pekan, dari 1-14 Mei 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/5) sore.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno, menyampaikan bahwa operasi ini menyasar tindak pidana premanisme dan pihaknya berhasil mengamankan 18 pelaku.
“Kami dari Polres Mojokerto Kota secara maksimal melaksanakan operasi yang sasarannya tindak pidana premanisme dan telah berhasil mengamankan pelaku premanisme sebanyak 18 tersangka,” tegas Kompol Suwarno mewakili Kapolres AKBP Daniel S Marunduri.
Para tersangka diamankan atas berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan, pengancaman, perampasan atau pemerasan, pengeroyokan, serta perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.
“Tentunya para pelaku tersebut sebagaimana dengan maksud dan tujuan operasi kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Wakapolres.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan para pelaku.
“Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam, flashdisk, telepon genggam, jaket, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kriminal,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II, pihaknya menerima lima laporan polisi terkait kasus perampasan yang dilakukan oleh debt collector.
“Terkait operasi pekat ini yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2025, di sini kita menerima 5 laporan polisi terkait perampasan yang dilakukan oleh debt collector,” ungkap AKP Siko.
Lebih lanjut, AKP Siko menjelaskan modus operandi para debt collector tersebut. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk mengamankan unit mobil agar tidak ditarik oleh pihak leasing.
“Permintaan awalnya pelaku minta uang sebesar Rp5 juta, namun oleh korban diberikan Rp1.500.000,” imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi dan dokumen lain yang terkait.
Selain kasus perampasan, Polres Mojokerto Kota juga menangani laporan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku dan korban, di mana akibat kejadian tersebut pakaian korban sempat robek.
Keberhasilan Polres Mojokerto Kota dalam mengungkap kasus-kasus premanisme ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Operasi Pekat Semeru II diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan lainnya.(*)