KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan mencokok tiga orang residivis dalam dua operasi senyap yang digelar berturut-turut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai lalu lintas barang haram di dua kabupaten bertetangga tersebut. Operasi pertama menyasar sebuah rumah di Dusun Kalitangi, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Di sana, petugas berhasil meringkus AI alias ACONG 30 tahun, seorang residivis kasus narkoba yang kini berprofesi sebagai pekerja serabutan.
Dari kediamannya, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total bobot mencengangkan, yakni 158,05 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, termasuk skrop plastik, timbangan digital, bekas potongan isolasi hitam, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 300 ribu, kartu ATM, dan sebuah dompet merah.
Tak berhenti di situ, pengembangan informasi dari penangkapan AI mengarah pada operasi kedua keesokan harinya.
Kali ini, giliran sebuah rumah di Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, yang menjadi target. Dua pria kembali diamankan yakni AH 25 tahun dan AF 33 tahun.
Mirisnya, keduanya juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba dengan pekerjaan serabutan dan wiraswasta. AH beralamat di Mojoagung, Jombang, sementara AF berdomisili di Sumobito, Jombang.
Dari tangan AH, polisi menyita satu unit telepon genggam. Sementara dari AF, petugas menemukan 12 paket sabu seberat total 7,78 gram, dua skrop dari sedotan, sebuah sedotan plastik utuh, satu pack plastik klip, dua unit telepon genggam, dompet putih, dan sebuah kantong plastik hitam.
Rantai peredaran narkoba ini mulai terkuak. Berdasarkan penyelidikan mendalam, Ariadi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar besar berinisial DALBO (kini buron) yang dikenalnya di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Malang.
AI tercatat telah tiga kali menerima kiriman sabu dari Dalbo dengan sistem ranjau di wilayah Mojosari, Mojokerto, dengan total barang haram yang diterimanya mencapai 200 gram. Dalam skema ini, AH berperan sebagai pihak yang mengambil sabu di lokasi ranjau.
Bisnis haram AI terbilang menggiurkan. Ia membeli sabu seharga Rp 750 ribu per gram dan menjualnya kembali dalam paket-paket kecil dengan keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per gram. Tak hanya itu, AI juga menerima upah Rp 1 juta setiap kali memasang ranjau sabu dalam paket besar atas perintah Dalbo.
Lebih jauh, terungkap bahwa AI telah menjual 10 gram sabu kepada AF, yang juga didapatkan melalui sistem ranjau yang diambil oleh AH. Dari 10 gram tersebut, AF telah menjual kembali 2 gram dengan keuntungan Rp 100 ribu.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba Ahmad Yani, menegaskan bahwa ketiga tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
“Mereka dijerat pasal permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” ujar AKP Yani saat konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, ancaman hukuman yang membayangi mereka tak main-main: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus ini akan terus kami lakukan untuk menangkap bandar besar berinisial DALBO yang menjadi pemasok utama narkoba kepada para tersangka,” ujar Ahmad Yani dengan nada tegas.
Pengungkapan jaringan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Operasi senyap ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah Jombang dan sekitarnya.(*)






