KabarBaik.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Zebra 2025 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Operasi tahunan ini akan dilaksanakan mulai 17-30 November 2025 dengan fokus utama meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan fatal.
Adapun tujuan dari Operasi Zebra yaitu untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Operasi Zebra 2025 menggunakan skema hunting system, yakni patroli keliling oleh personel kepolisian untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Sebanyak 2.939 personel gabungan, termasuk polisi militer TNI, diterjunkan dalam pelaksanaan operasi ini.
Kepala Korlantas Polri menyampaikan bahwa Operasi Zebra tahun ini menekankan pada penindakan tegas terhadap pelanggaran prioritas. Beberapa pengendara yang tertangkap tidak mematuhi sejumlah peraturan akan dikenakan sanksi dan denda. Sasaran operasi kali ini difokuskan untuk perilaku pengendara yang berisiko memicu kecelakaan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta pengemudi melawan arus.
Pelanggaran Operasi Zebra 2025
Jenis pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang menjadi sasaran meliputi:
* Menggunakan ponsel saat berkendara
* Tidak memakai helm berstandar SNI
* Tidak menggunakan sabuk pengaman
* Melawan arus Pengendara di bawah umur
* Berkendara di bawah pengaruh alkohol
* Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
* Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan
* Menerobos lampu merah
* Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar
* Menggunakan knalpot brong
Daftar Denda Operasi Zebra 2025
Berikut merupakan daftar nominal denda pada Operasi Zebra 2025.
* Main Ponsel Sambil Berkendara: Denda maksimal Rp 750.000.
* Lawan Arus (Mobil): Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
* Lawan Arus (Motor): Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
* Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp 500.000.
* Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
* Menerobos Lampu Merah: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
* Melanggar Ganjil-Genap: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Selain penindakan, Polri juga mengedepankan edukasi dan preventif dengan menghadirkan patroli dialogis, kampanye keselamatan, serta sosialisasi tertib berkendara di sekolah, komunitas, dan ruang publik.
Korlantas menegaskan bahwa Operasi Zebra bukan untuk menakut-nakuti pengendara, melainkan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan yang setiap tahun masih mendominasi angka fatalitas di jalan raya.
Masyarakat diimbau mematuhi aturan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Operasi ini juga melibatkan Satlantas Polda dan Polres di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2025, Polri menargetkan terciptanya arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama menjelang masa liburan panjang akhir tahun.






