Operasional Bus Wisata Trenggalek Mandek, Belum Ada Perda menjadi Kendala

oleh -413 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 03 at 10.55.33
Bus pariwisata milik Pemkab Trenggalek yang mangkrak. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Operasional bus pariwisata atau smart mobility hub di Trenggalek masih terhenti sejak uji coba selesai. Padahal, saat pertama kali diluncurkan bertepatan dengan acara Apkasi di Trenggalek, keberadaannya sempat menarik perhatian masyarakat.

Pada bulan Juni lalu, bus pariwisata ini mulai beroperasi, meski masih dalam tahap uji coba. Empat armada bus dioperasikan dengan rute dari Pasar Pon mulai pukul 07.00 WIB dan dari Watulimo menuju Pasar Pon pukul 13.00 WIB. Selama dua minggu uji coba, jumlah penumpang cukup memuaskan.

Namun, setelah uji coba selesai, operasional bus tersebut dihentikan sementara. “Jadi sempat dilakukan uji coba selama dua minggu. Tapi untuk sementara ini stop terlebih dahulu,” ungkap Budi Supriyanto, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Trenggalek, Kamis (3/10).

Budi menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada biaya operasional yang tinggi. “Karena biayanya besar. Bahan bakarnya harus pakai solar dex, dan juga ada biaya untuk orang yang mengoperasikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada subsidi, pengoperasian bus tetap membutuhkan dana yang cukup besar. “Misal angkutan umum biayanya Rp 25 ribu, tapi kami tidak boleh profit karena ini plat merah. Jadi bisa saja kami ambil tarif Rp 15 ribu untuk menutupi BEP (balik modal),” jelas Budi.

Namun, pengoperasian bus ini terkendala oleh regulasi yang belum ada. “Selama ini kami berikan tarif gratis, tapi tidak bisa terus seperti itu. Belum ada perda (peraturan daerah) yang mengatur soal ini, jadi belum ada dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Budi juga menekankan pentingnya keberadaan bus pariwisata ini, terutama untuk pelajar. “Sebenarnya kehadiran bus pariwisata ini baik untuk anak usia pelajar, lebih aman daripada mereka berangkat naik motor. Tapi, kami masih menunggu arahan dari pimpinan untuk diaktifkan kembali,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak Dinas Perhubungan masih menanti adanya peraturan yang mengatur soal operasional bus wisata, agar layanan ini bisa kembali berjalan seperti saat masa uji coba. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.