Optimalkan PAD, Bapenda Kota Malang Gencarkan Pendataan Usaha Kuliner Malam

oleh -391 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 12 at 14.43.26
Petugas Bapenda Kota Malang mendatangi warung kuliner malam hari. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus menggencarkan pendataan terhadap objek pajak di sektor makanan dan minuman. Termasuk usaha kuliner yang beroperasi di malam hari. Langkah tersebut dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana menyebutkan, bahwa saat ini semakin banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi di luar jam kerja normal. Atas kondisi itu, Bapenda memperluas cakupan pendataan terhadap berbagai jenis usaha kuliner, mulai dari pujasera, kafe, angkringan, lalapan, hingga penjual tahu telur.

“Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe yang menyediakan makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, dan lainnya yang termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman,” ujar Ramdhani, Senin (12/5).

Ramdani menegaskan, semua bentuk usaha yang memenuhi kriteria PBJT akan didata dan diverifikasi. Bila teridentifikasi sebagai objek pajak, pelaku usaha akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan. Sesuai aturan yang berlaku, subjek wajib pajak adalah pelaku usaha dengan pendapatan minimal Rp 5 juta per bulan.

Ia menyebutkan jika saat ini, Bapenda telah mencatat sebanyak 2.987 pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Malang sebagai objek pajak. Tarif PBJT untuk sektor ini ditetapkan sebesar 10 persen dan dibebankan kepada konsumen.

“Tahun 2024, penerimaan pajak PBJT dari makanan dan minuman mencapai Rp 171 miliar. Sementara target tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 163 miliar. Hingga April 2025, kami telah merealisasikan Rp 54 miliar dan optimis capaian akhir tahun bisa melebihi target,” jelasnya.

Ramdhani menekankan pentingnya transparansi pelaporan omzet oleh pelaku usaha. Pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan omzet dengan kondisi di lapangan. “Pengawasan kami meliputi konfirmasi omzet, pemeriksaan pembukuan, hingga sidak. Kami juga memasang sistem e-tax di mesin kasir pelaku usaha,” terangnya.

Dia mengingatkan, ketidaktransparanan dalam pelaporan pajak bisa berujung pada sanksi. Pemeriksaan bisa dilakukan dan denda dikenakan hingga empat kali lipat dari selisih pajak yang seharusnya dibayarkan. “Harapannya, wajib pajak dapat lebih tertib dan terbuka. Ini adalah bagian dari strategi Bapenda dalam meningkatkan kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.