KabarBaik.co – SN, hanya tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pria paruh baya berusia 51 tahun itu diciduk polisi lantaran diduga mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, korban berinisial NAM, bocah perempuan belia yang masih berusia 13 tahun. Mirisnya, ulah bejat SN dilakukan saat orang tua korban menitipkan bocah malang itu kepada tersangka.
Perbuatan cabul pria asal Kecamatan Menganti itu terungkap dari laporan ibu korban. Bahwa putrinya kerap mengeluh dan murung buntut aksi cabul pria yang tidak lain adalah pamannya tersebut.
“Ibu korban melaporkan perbuatan tersangka yang masih berstatus paman dari korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, Selasa (1/10).
Aldhino membeberkan, korban menjadi korban pencabulan terhitung sejak pertengahan Agustus lalu. Parahnya lagi, ibu korban juga pernah mengalami perbuatan serupa, saat masih berusia remaja.
Berdasarkan fakta tersebut, ibu korban merasa sakit hati. Lalu, memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikn. “Saat ini tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Gresik,” bebernya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, SN kerap berulah saat kondisi rumah sedang sepi. Korban biasa dititipkan oleh orang tuanya ketika sedang bekerja. Tujuannya agar NAM bisa bermain dan beraktifitas dengan sepupu yang lainnya.
“Namun pada saat kondisi rumah kosong, kesempatan itu digunakan tersangka untuk melakukan perbuatan tidak pantas,” terang Mantan Kanit Jantanras Polrestabes Surabaya itu.
Di hadapan penyidik, SN mengaku baru satu kali melancarkan nafsu bejatnya. Meski demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 82 Undang-Undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurungan penjara. (*)