KabarBaik.co, Surabaya – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur mempertanyakan transparansi penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Regulasi yang disahkan pada 8 Desember 2025 itu dinilai tidak disertai keterbukaan informasi yang memadai kepada para pelaku usaha.
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, saat berdialog dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Kamis (12/2).
Agus menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam beleid tersebut, khususnya pada Bab III, disebutkan bahwa aset tanah milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Titik-titik lokasi reklame bahkan telah diatur secara rinci melalui keputusan wali kota.
“Lokasi-lokasi inilah yang menjadi perhatian para pelaku usaha. Karena itu, mekanisme untuk mendapatkan titik tersebut semestinya diatur secara jelas dan terbuka,” ujarnya.
Menurut Agus, mekanisme tersebut kemudian dituangkan dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025. Namun ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerapannya.
Perwali tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, tetapi baru disosialisasikan kepada publik pada 5 Februari 2026. Di sisi lain, saat regulasi itu mulai diketahui luas, sejumlah titik reklame di aset pemerintah kota disebut-sebut telah terisi.
“Ini yang menimbulkan pertanyaan. Mengapa sosialisasi baru dilakukan hampir dua bulan setelah pengesahan? Dan ketika aturan itu diberlakukan, titik-titik reklame justru sudah terisi. Hal ini tentu memunculkan kesan tidak fair dan tidak adil,” tegasnya.
Perwali Nomor 73 Tahun 2025 mengatur tata cara permohonan dan perolehan titik reklame yang berada di atas aset pemerintah kota. P3I Jatim berharap pemerintah kota dapat membuka secara transparan persyaratan, mekanisme seleksi, serta proses penetapan pihak yang memperoleh titik tersebut.
Agus menekankan pentingnya perlakuan yang setara bagi seluruh pemohon agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Kami berharap ada perlakuan yang sama bagi setiap pelaku usaha. Transparansi dan keadilan sangat penting agar industri periklanan, khususnya media luar ruang atau billboard, dapat tumbuh dengan baik dan berkontribusi positif bagi kota,” tandasnya.






