Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Sertifikat Halal

oleh -1017 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 23 at 16.22.05
Habibie, ketua Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat halal bagi penjual daging. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi hasil produk penyembelihan dan jasa penyembelihan yang wajib memiliki sertifikat halal. Kegiatan itu menindak lanjuti Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sebanyak 30 pedagang daging yang terdiri dari pedagang daging ayam, pedagang daging kambing, pedagang daging sapi, dan pedagang olahan dari daging, mengikuti sosialisasi tersebut. Para pedagang berasal dari dua pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan, yakni Pasar Warungdowo dan Pasar Ranggeh.

Habibie, ketua Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan menyatakan, sertifikat halal sangat penting dimiliki oleh jasa penyembelihan dan produk penyembelihan sendiri. Saat ini masih banyak yang belum memiliki atau mengurus sertifikat halal tersebut.

“Sosialisasi tentang sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh pedagang daging atau jasa penyembelihan, karena sudah ada undang-undang yang mengikat produk halal,” tegas Habibie, Senin (23/9).

Menurut Habibie, 10 rumah potong hewan (RPH) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pasuruan seluruhnya sudah memiliki sertifikat halal. Apabila pedagang yang kerjasama dengan RPH tersebut maka produk hasil penyembelihan telah dinyatakan halal.

“Semua RPH milik Pemkab Pasuruan sudah memiliki sertifikat halal, melalui pengurusan yang melibatkan MUI dan Kementerian Agama,” ucap Habibie. Dia menyampaikan, yang menjadi permasalahan sampai saat ini adalah pasar tradisional yang menjual daging dari luar Pasuruan. Dikhawatirkan daging-daging tersebut diproses tidak sesuai syariat Islam.

Sementara itu, Sholikin, salah satu pedagang mengaku baru mengetahui ketentuan sertifikat tersebut. Dia menyampaikan bahwa selama ini tidak ada masalah terhadap para konsumen meski semua pedagang tidak memiliki sertifikat halal. “Semua pedagang daging yang ada di pasar tidak memiliki sertifikat halal, pembeli tidak mempertanyakan,” ungkap Sholikin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.