Paman Bejat Perkosa Keponakan di Gresik Kini Divonis 11 Tahun Penjara

Editor: Andika DP
oleh -1165 Dilihat
Eko Purnomo keluar dari ruang persidangan PN Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Hukuman penjara 11 tahun telah menanti Eko Purnomo, 49, warga Driyorejo, Kabupaten Gresik. Predator seks itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merudapaksa sang keponakan yang masih di bawah umur.

Vonis itu dibacakan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (13/6) kemarin. Tidak hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, Eko Purnomo juga didenda Rp 100 juta akibat ulah bejatnya kepada FA yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Putusan Majelis Hakim PN Gresik lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Eko terbukti secara sah dan meyakinkan telag mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.

Baca juga:  Nestapa Rumah Usaha Pengasapan Ikan di Gresik Ludes Terbakar

Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution pun menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun. Serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. “Kami memberi kesempatan bagi para pihak selama 7 hari. Untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya berulangkali terhitung sejak November 2022 lalu. Niat terdakwa mencabuli korban muncul setelah mendapat amanah dari orang tua korban.

Baca juga:  Waspada! Nunggu Jemputan di Halte Gresik, Penumpang Bus Trans Jatim Alami Pelecehan Seksual

Amanah itu yakni menitipkan remaja berusia 12 tahun FA di rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Driyorejo. FA terpaksa dititipkan karena suatu hal genting. “Karena orang tua korban sedang sakit dan menjalani perawatan di Kota Malang,” beber Afrida.

Apalagi, saat itu korban sedang memasuki masa ujian sekolah. Hingga akhirnya terpaksa dititipkan di rumah terdakwa selama beberapa bulan. Tujuannya agar bisa mengikuti ujian dengan lancar. “Saat itulah terdakwa melakukan aksi pencabulan,” terangnya.

Baca juga:  Diguyur Hujan 2 Jam, Wilayah Driyorejo Gresik Banjir

Kondisi rumah yang sering kosong membuat Eko leluasa melakukan perbuatan biadab tersebut. Ia jugamengancam korban untuk tetap diam. Agar FA tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. “Perbuatannya memenuhi unsur pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.