KabarBaik.co, Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo, Surabaya, Senin (9/3).
Langkah ini dilakukan untuk memantau ketersediaan pasokan serta stabilitas harga komoditas pangan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sidak yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, bersama jajaran.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta PD Pasar Surya.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi serta harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat menjelang hari raya.
Pemantauan ini merupakan bagian dari tugas KPPU dalam mengawasi praktik persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyerap informasi dan keluhan para pedagang terkait harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.
Dari hasil pemantauan di Pasar Wonokromo, ketersediaan berbagai komoditas pangan secara umum terpantau cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kondisi pasokan yang relatif aman tersebut, KPPU mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.
Meski demikian, KPPU mencatat adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas tertentu, terutama cabai rawit merah. Sementara itu, beberapa komoditas lain masih berada di kisaran harga acuan pemerintah.
Harga telur ayam ras tercatat sekitar Rp 30.000 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pemerintah (HAP). Untuk daging ayam ras, harga di pasar terpantau sekitar Rp 41.000 per kilogram, sedikit di atas HET/HAP yang ditetapkan sebesar Rp 40.000 per kilogram.
Harga minyak goreng selain merek MinyaKita berada pada kisaran Rp 18.000 hingga Rp 21.500 per liter. Adapun minyak goreng MinyaKita dijual sekitar Rp 16.000 per liter, dengan HET/HAP sebesar Rp 15.700 per liter.
Komoditas lainnya juga relatif stabil. Harga bawang merah tercatat sekitar Rp 40.000 per kilogram, masih di bawah HET/HAP Rp 41.500 per kilogram. Sementara bawang putih sekitar Rp 35.000 per kilogram dengan HET Rp 38.000 per kilogram.
Untuk beras, harga beras premium berada di kisaran Rp 17.500 per kilogram, sedangkan beras medium sekitar Rp 16.000 per kilogram. Keduanya masih berada di atas HET/HAP yang masing-masing ditetapkan sebesar Rp 14.900 dan Rp 12.500 per kilogram.
Harga gula pasir tanpa merek tercatat sekitar Rp 17.000 per kilogram, sedangkan gula bermerek berada pada kisaran Rp 19.000 per kilogram, sedikit di atas HET/HAP Rp 17.500 per kilogram. Sementara itu, harga daging sapi terpantau berkisar antara Rp 115.000 hingga Rp 120.000 per kilogram, masih di bawah HET/HAP yang ditetapkan sebesar Rp 140.000 per kilogram.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung kepada para pedagang, KPPU belum menemukan indikasi kuat adanya permainan harga yang mengarah pada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Secara umum, kondisi pasokan dan harga komoditas pangan di pasar masih relatif aman dan terkendali.
Namun demikian, KPPU mencatat masih ditemukan praktik tying-in dalam penjualan minyak goreng merek MinyaKita di beberapa pasar tradisional di Surabaya. Praktik tersebut terjadi ketika pembeli diwajibkan membeli produk lain untuk bisa mendapatkan MinyaKita.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang perjanjian yang mensyaratkan pembelian barang lain dalam suatu transaksi.
KPPU mengingatkan para pelaku usaha agar tetap mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam mendistribusikan maupun memperdagangkan MinyaKita, serta tidak melakukan praktik yang dapat membatasi pilihan konsumen.
Langkah preventif telah dilakukan dengan meminta distributor untuk segera mengubah pola penjualan di pasar. Apabila praktik tersebut masih ditemukan, KPPU tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah strategis hingga upaya hukum terhadap pelaku usaha terkait.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Dyah.
KPPU menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi kepentingan konsumen.






