KabarBaik.co – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah ramai diperbincangkan masyarakat di Banyuwangi. Klaim tersebut menyebutkan Banyuwangi mengikuti jejak Kabupaten Pati yang menaikkan pajak secara signifikan.
Informasi yang beredar di platform media sosial menyebutkan bahwa Kabupaten Banyuwangi menaikkan pajak hingga 200 persen.
Menanggapi kabar itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Askab) Banyuwangi, Budiharto membantah isu tersebut. Ia memastikan perhitungan PBB-P2 masih menggunakan sistem lama mengacu klasterisasi nilai objek.
“Isu yang beredar (kenaikan pajak) di Banyuwangi itu tidak benar,” kata Budiharto, Kades Karangbendo, Rogojampi saat ditemui, Selasa (12/8).
Menurutnya tidak mungkin pajak akan dinaikan, sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 telah terdistribusi kepada masyarakat. Hampir 60 persen masyarakat bahkan telah melakukan pembayaran.
“SPPT tahun 2025 sudah beredar, hampir 60 persen masyarakat sudah membayar pajak. Sehingga mana mungkin menaikan PBB saat ini dinaikan, sementara SPPT sudah beredar di masyarakat,” ujarnya.
“Jadi isu kenaikan PBB ini tidak benar,” imbuhnya.
Ditemui di tempat berbeda, Kepala Desa Gumirih, Mura’i juga menyampaikan hal senada. Ia membantah isu tersebut dan memastikan tidak ada kenaikan PBB di Banyuwangi.
“Kalau kenaikan PBB sampai saat ini belum ada mas. Biasanya kalau mau ada kenaikan kami akan diundang diajak sosialisasi dimintai pendapat. Tapi sampai saat ini buktinya tidak ada perintah, kami juga tidak menerima surat apapun. Toh pun kalau ada kenaikan pasti kami akan menyampaikan keberatan,” kata Murai yang juga Ketua Pabdesi.
Justru pihaknya kini didorong untuk menyelesaikan penarikan pembayaran PBB 2025 yang telah beredar di masyarakat. Oleh karenanya ia lebih memilih fokus menyelesaikan tugas itu.
“Ini hingga agustus penarikan PBB sudah mencapai sekitar 65 persen. Ini staff di desa kami keliling mendorong agar masyarakat segera melakukan pembayaran,” terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi.
Samsudin menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multi tarif. Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multi tarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multi tarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Samsudin menambahkan selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini Pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2. Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp 177 miliar. Namun diberikan stimulus sebesar Rp 104 M atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.
“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp 60 miliar di tahun 2024 ini,” terangnya.
Ditambahkan Samsudin, pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang. Karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi,” pungkasnya.