KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari pasangan calon (Palson) bupati dan wakil bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad, menyampaikan bahwa LADK tersebut diterima pada 25 September 2024. “Paslon Ipin-Syah telah menyampaikan dana kampanye sebesar Rp 50 juta,” ujarnya pada Senin (7/10).
Sadad menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, sumbangan dana kampanye dapat berasal dari perseorangan atau badan hukum swasta.
“Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan untuk badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta. Namun, hingga saat ini belum ada laporan sumbangan yang masuk,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada sumbangan dari pihak luar, baik perseorangan maupun badan hukum, hanya dapat disalurkan pada masa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang berlangsung dari 24 September hingga 23 Oktober 2024.
“Jadi, dana kampanye bisa saja bertambah karena jumlah maksimal yang telah disepakati pada 24 September adalah Rp 28.054.040.000,” jelas Sadad.
Selain itu, Sadad menyebutkan beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan jumlah maksimal dana kampanye, termasuk biaya standar minimal, metode kampanye, serta pelibatan konsultan kampanye.
“Di Trenggalek, proses penetapan ini lebih mudah karena hanya ada satu pasangan calon, sehingga tidak perlu kesepakatan dengan pasangan calon lain, hanya dengan Bawaslu dan LO Paslon,” pungkasnya. (*)








