KabarBaik.co – Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua personel band hardcore asal Kota Batu, yang terjadi di sebuah hotel, Minggu (16/11) malam.
“Tidak ada toleransi untuk kekerasan serta penggunaan senjata tajam. Semua pelaku, termasuk yang masih buron, akan kami kejar dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Danang.
Danang menyebutkan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/14/XI/2024/SPKT/Sek Batu/Polres Batu/Polda Jawa Timur tanggal 17 November 2025, dengan jenis kejadian pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan, kaki, hingga senjata tajam.
Sebelumnya, korban dalam insiden tersebut merupakan personel band HUSTLE, antara lain IP (vokalis) dan ORF (gitaris). Sementara, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yaitu MMAL (24), karyawan swasta, warga Kelurahan Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang
Pelaku pengeroyokan dengan total 11 orang yang hingga saat ini berhasil diamankan 4 pelaku, terdiri dari 2 orang dewasa dan 1 anak (ABH). “Yang ditunjukkan ini adalah pelaku yang sudah dewasa, dan 1 anak masih di bawah umur masih pelajar kami amankan di dalam,” tegas Danang.
Sedangkan, pelaku yang diamankan yaitu NN (25), tukang parkir, warga Kelurahan Temas, Kota Batu, YNM (18), pelajar/mahasiswa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, HM (17), tidak bekerja, warga Sumberejo, Kota Batu (ABH), dan OS (16), pelajar, warga Tlekung, Junrejo, Kota Batu (ABH).
Sementara 6 pelaku lainnya yang masih diburu yaitu BPK, RID, IRV, SHE, YUL, RANG. “Motif diketahui karena para pelaku tidak terima dan jengkel terkena pukulan serta tendangan korban saat joget moshing sebelum penampilan band dimulai,” ujarnya. Pelaku memukul secara bersama-sama menggunakan tangan dan kaki terhadap korban IP dan ORF.
Pelaku MMAL menyelinap dari belakang sambil menyembunyikan celurit dan menyabet pundak kanan korban IP dua kali. Kemudian kembali ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban ORF di depan hotel.
Acara musik hardcore digelar di aula hotel. Saat band HUSTLE tampil sekitar pukul 21.30 WIB, terjadi keributan yang dipicu pukulan pelaku RJ alias Bopak terhadap vokalis IP.
Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan. Korban IP diarak keluar aula, lalu MMAL diberi celurit oleh pelaku RJ alias Bopak dan langsung menyabet korban IP. Korban melarikan diri ke lantai 3 dan keluar hotel, namun pengeroyokan terhadap ORF kembali terjadi di depan hotel.
“Barang Bukti yang diamankan yaitu pakaian korban IP dan ORF berlumuran darah dan robek. Lalu, 1 bilah celurit gagang hitam, Visum et Repertum korban dari RS Hasta Brata Batu,” ungkapnya.
Kompol Danang Yudanto menegaskan, pengejaran terhadap enam pelaku lainnya akan terus dilakukan tanpa toleransi. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP pengeroyokan di muka umum dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Serta, Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami minta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Polres Batu tidak akan berhenti sebelum seluruh tersangka ditangkap,” tandasnya. (*)








