KabarBaik.co – Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memastikan kepemilikan SDN Jeladri I yang berada di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini bangunan dan lahan tersebut dikuasai beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Suryono Pane, ketua tim kuasa hukum Pemkab Pasuruan menyampaikan, kedatangannya ke Polres Pasuruan untuk berkoordinasi terhadap sikap beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Dia menyebut tindakan tersebut melanggar hukum.
“Kita sebelum melangkah ke hukum yang berlaku atas tindakan ahli waris, tim berkomunikasi dengan kepolisian apa yang seharusnya kita lakukan,” kata Suryono, Kamis (27/2).
Suryono menegaskan, setelah sebelumnya mendapat angin segar dan para siswa kembali menempati SDN Jeladri I, beberapa orang ternyata kembali menguasai bangunan tersebut. “Kemarin sudah enak SDN Jeladri I sudah dibuka oleh Gus Shobih, tapi siangnya ada warga yang menutup lagi sekolah tersebut,” kata Suryono.
Mohammad Rohani, salah satu tim kuasa hukum lainnya menyampaikan, bangunan tersebut merupakan milik Pemkab Pasuruan yang harus segera diambil dari pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik. Sebab, tempat itu sangat dibutuhkan oleh murid dan guru untuk proses belajar mengajar.
“Ini harus segera diselesaikan permasalahan ini agar murid dan guru bisa melaksanakan aktivas seperti biasa. Selama ini mereka belajar di luar sekolah,” ucap Rohani.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus menyerahkan kepada tim kuasa hukum Pemkab Pasuruan yang saat ini sudah bekerja untuk memperjuangkan SDN Jeladri I. “Semoga ada titik terang dengan adanya tim kuasa Pemkab Pasuruan, agar permasalahan selama ini segera teratasi,” harap Tri. (*)