KabarBaik.co, Malang – Universitas Brawijaya (UB) menegaskan bahwa penutupan program studi (prodi) merupakan bagian dari dinamika pendidikan tinggi yang harus melalui kajian mendalam serta mekanisme ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Imam Santoso, menyampaikan bahwa keputusan menutup prodi tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, kajian komprehensif menjadi dasar utama dalam menentukan langkah tersebut.
Imam menjelaskan, hasil evaluasi tidak selalu berujung pada penutupan. Dalam beberapa kasus, justru ditemukan rekomendasi untuk memperkuat program studi melalui penyesuaian kurikulum, penajaman kompetensi, hingga pengembangan keilmuan yang lebih spesifik.
“Penutupan prodi adalah keniscayaan, tetapi harus berdasarkan kajian substansial. Bahkan bisa jadi hasilnya bukan penutupan, melainkan penguatan,” ujarnya, Minggu (3/5).
UB telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan, seperti perubahan kebijakan pemerintah, penurunan mutu akademik secara signifikan dalam beberapa tahun berturut-turut, serta ketidaksesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Meski demikian, pengusulan penutupan prodi harus melalui prosedur yang jelas. Proses diawali dari usulan departemen kepada dekan, dibahas bersama Senat Fakultas, kemudian diajukan ke rektor. Selanjutnya, dilakukan review oleh Direktorat Inovasi dan Pengembangan Pendidikan (DIPP) serta pertimbangan dari Senat Akademik Universitas.
“Semua harus dilihat secara komprehensif, termasuk dampaknya bagi institusi dan kontribusinya terhadap pembangunan yang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur DIPP UB, Ishardita Pambudi Tama, menegaskan bahwa pembukaan maupun penutupan prodi didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan performa program itu sendiri.
Ia menuturkan, UB mempertimbangkan aspek kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar keinginan internal dosen dalam membuka program studi baru. Di sisi lain, penutupan prodi juga merupakan hal yang lazim terjadi di luar negeri. “Kalau di luar negeri, penutupan prodi itu biasa jika memang performanya kurang baik,” katanya.
Ishardita juga mengungkapkan pengalamannya saat menempuh studi di Australia, di mana sejumlah program studi ditutup karena tidak menunjukkan performa optimal. Sumber daya yang ada kemudian dialihkan ke program lain yang lebih potensial, melalui proses yang panjang dan evaluasi menyeluruh.
UB secara rutin mengevaluasi kinerja prodi melalui penerapan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE). Evaluasi ini bertujuan memastikan lulusan tetap relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
“Jika kurikulum relevan, risiko penutupan sangat kecil. Karena itu, pengelola prodi harus selalu memperhatikan kebutuhan industri, perguruan tinggi, dan lembaga riset,” pungkasnya. (*)






