Pasutri Asal Jogja Jadi Tersangka Kasus Kebun Ganja di Jombang

oleh -358 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 17 at 4.43.37 PM
Edi Haryanto kuasa hukum tersangka ketika memberikan keterangan (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Kasus pengungkapan ladang ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, terus berkembang.

Kuasa hukum para tersangka membeberkan peran masing-masing pihak dalam praktik budi daya ganja yang dilakukan secara terorganisir.

Kuasa hukum Edi Haryanto mengatakan dirinya ditunjuk untuk mendampingi tiga dari empat tersangka sejak Selasa (16/12) atas penunjukan penyidik Polres Jombang.

“Saya diminta mendampingi para tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Informasi terakhir, barang bukti yang diamankan kurang lebih sekitar 156 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag,” kata Edi saat diwawancarai, Rabu (17/12).

Edi menjelaskan dari lima orang yang diamankan polisi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih menjalani asesmen karena diduga hanya sebagai pengguna.

“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang dilakukan asesmen karena perannya sebatas pemakai,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Y, R, D, dan I. Namun, Edi menegaskan bahwa ia hanya menjadi kuasa hukum bagi Y, D, dan I. Sementara tersangka R didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh keluarganya.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri.

“D dan I adalah pasangan suami istri. Mereka berasal dari Bantul, Yogyakarta, dan Sidoarjo. Peran I lebih ke arah mendukung operasional, seperti transfer uang, pembayaran upah, dan pengelolaan keuangan,” kata Edi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka dalam pemeriksaan, Edi menyebut D diduga sebagai otak di balik budidaya ganja tersebut. Sementara R dan Y berperan sebagai pekerja di lapangan.

“Dari keterangan mereka, ini sudah terencana. D merekrut R dan mengatur jalannya budidaya, sedangkan R dan Y bertugas mengerjakan langsung di lapangan,” ujarnya.

Edi juga menyoroti ancaman hukuman berat yang menjerat para tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Dengan barang bukti di atas lima batang pohon ganja, ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa pidana mati sesuai Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Selain itu juga diterapkan Pasal 112 dan Pasal 127,” katanya.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Polisi masih terus melakukan penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk negara, Edi menegaskan pihaknya akan tetap mengawal hak-hak hukum para tersangka.

“Kami menjalankan amanat Pasal 56 ayat 2 KUHAP untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan secara proporsional,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.