KabarBaik.co – Polres Jember berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan dokumen yang mereka gunakan untuk mencairkan kredit di bank.
Pasturi berinisal H, 30 tahun dan IS 38 tahun asal Kecamatan Sumbersari, Jember itu melakukan pemalsuan berupa KTP, KK, dan sertifikat.
“Setelah memalsukan itu pelaku ini mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Balung senilai Rp 750 juta,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (17/1).
Bayu mengungkapkan, tersangka H menggunakan identitas palsu bernama Ahmad Hidayat, sementara IS menggunakan nama samaran Suryani.
“Dokumen palsu itu dibuat menggunakan alat cetak, printer, dan komputer yang kini kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Bayu.
Bayu menceritakan, kasus ini terungkap setelah notaris yang memproses kredit yang diajukan kedua tersangka menemukan kejanggalan pada dokumen. Atas temuan itu notaris akhirnya melaporkan kepada pihak Bank Jatim.
“Jadi saat kredit berjalan, tersangka melaporkan kabar palsu, bahwa atas nama Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di Banyuwangi pada November 2024 untuk menghindari pembayaran,” katanya.
Namun, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa identitas Ahmad Hidayat merupakan dokumen palsu buatan tersangka H.
“Akibat aksi ini, Bank Jatim menderita kerugian hingga Rp 750 juta,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga terindikasi memalsukan sertifikat tanah untuk agunan kredit di koperasi dan pihak perorangan lainnya. Barang bukti berupa dokumen palsu, alat cetak, dan komputer kini diamankan Polres Jember untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Bayu menegaskan, pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Jember dalam memberantas kejahatan yang merugikan lembaga keuangan.
“Kami terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (*)