PBB Jombang Naik Ekstrem, Bupati: Saya Hanya Melanjutkan Kebijakan yang Ada

oleh -257 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 14 at 11.49.47 AM 1
Bupati Jombang Warsubi (Istimewa)

KabarBaik.co – Kenaikan ekstrem Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang menuai sorotan luas dari masyarakat.

Bupati Jombang Warsubi akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa lonjakan pajak bukan hasil kebijakannya, melainkan pelaksanaan aturan yang telah disahkan sebelum dirinya menjabat.

“Saya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Fokus kami sekarang adalah mencari solusi bagi warga yang merasa keberatan,” ujar Warsubi dalam keteranganya yang diterima, Kamis (14/8).

Kenaikan PBB P2 tersebut merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai diberlakukan sejak 2024.

Menanggapi polemik ini, Pemkab Jombang membentuk tim khusus untuk memproses pengajuan keringanan PBB P2 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Warga yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen pendukung.

Menurut data Bapenda, sepanjang 2024 terdapat 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang mengajukan keberatan terdiri dari 3.826 perorangan dan 9.038 kolektif desa. Hingga Agustus 2025, jumlahnya bertambah 4.171 NOP (1.596 perorangan dan 2.575 kolektif desa).

Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, termasuk pengeluaran rumah tangga, tagihan listrik, status pekerjaan, dan status sosial.

Kenaikan signifikan tarif PBB P2 membuat banyak warga terkejut. Salah satunya Joko Fattah Rochim (63), warga Desa Pulolor, yang PBB-nya melonjak dari Rp 334.178 di 2023 menjadi Rp 1.238.428 di 2024.

Hal serupa dialami Munaji Prajitno, warga Desa Sengon, yang mengalami lonjakan hingga 1.202 persen pada salah satu objek pajaknya.

Hartono menyebut kenaikan ini dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei appraisal tahun 2022. Namun ia mengakui bahwa data di beberapa titik belum akurat.

“Pendataan ulang NJOP sudah dilakukan pada 2024 dan akan berlaku mulai 2026. Untuk tahun 2025 ini, tarifnya masih sama dengan tahun lalu,” jelasnya.

Terlepas dari keluhan masyarakat, kenaikan PBB P2 berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang.

Pada 2023, realisasi PAD dari PBB P2 tercatat Rp 42,92 miliar (99 persen dari target). Di 2024 naik menjadi Rp 51,61 miliar (92 persen dari target). Hingga Agustus 2025, tercatat Rp 52,88 miliar atau 89 persen dari target Rp 59,23 miliar.

Artinya, dibanding 2023, pendapatan dari PBB P2 melonjak lebih dari Rp 9,9 miliar hingga pertengahan 2025.

“Peningkatan PAD ini memang berkaitan langsung dengan kenaikan tarif PBB P2 sejak tahun lalu,” pungkas Hartono. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.