KabarBaik.co – Mulai Januari 2026, pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Blitar wajib melampirkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pengurusan izin operasional. Ketentuan ini berlaku baik untuk pengajuan Izin Operasional (Ijop) baru maupun perpanjangan izin lima tahunan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar sebagai bagian dari penertiban administrasi dan kelayakan bangunan pendidikan keagamaan.
Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Blitar Sofyan Jauhari, menegaskan bahwa PBG atau sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini menjadi dokumen wajib dalam proses perizinan.
“Mulai Januari 2026, PBG sudah menjadi syarat wajib dalam pengajuan Ijop maupun perpanjangan izin, khususnya bagi pondok pesantren yang terdaftar sebelum tahun 2022,” ujar Sofyan, Minggu (25/1)
Ia menjelaskan, pondok pesantren yang memperoleh Ijop setelah tahun 2022 memiliki izin operasional seumur hidup. Meski demikian, kewajiban kepemilikan PBG tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari ketentuan administrasi bangunan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pondok pesantren di Kabupaten Blitar yang mengajukan permohonan PBG. Dari sekitar 183 ponpes yang tercatat aktif, kurang dari 15 pondok sebelumnya telah memiliki IMB. “Yang sudah punya IMB sebelumnya hanya sekitar 15 pondok,” jelasnya.
Kemenag Kabupaten Blitar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih menunggu kesiapan pihak pondok pesantren dalam menindaklanjuti aturan tersebut. Dalam proses pengurusan PBG, Kemenag menegaskan tidak memiliki kewenangan teknis.
“Kemenag posisinya hanya sebagai fasilitator. Jika ada pondok pesantren yang ingin mengurus PBG, kami hanya menghubungkan dengan pihak ketiga yang berwenang,” pungkas Sofyan.(*)








