PDIP Trenggalek Peringatkan Dampak Negatif Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada

oleh -438 Dilihat
Sekretaris DPC PDIP Trenggalek Doding Rahmadi. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Sekretaris DPC PDIP Trenggalek Doding Rahmadi, menyoroti potensi kerugian atau dampak negatif jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 mendatang. Menurutnya, kemenangan kotak kosong akan berdampak buruk, termasuk pada jabatan bupati dan anggaran daerah.

“Target dari partai pendukung Ipin-Syah adalah menang 85 persen pada Pilkada nanti,” ujar Doding, Senin (16/9).

Doding menjelaskan, meskipun harapan utamanya adalah kemenangan 100 persen, angka minimal yang ditargetkan adalah 85 persen. Sementara itu, menurutnya, perolehan suara untuk kotak kosong diperkirakan hanya akan mencapai sekitar 13 persen.

Ia juga menegaskan bahwa kemenangan kotak kosong akan membawa banyak kerugian, salah satunya adalah pengisian jabatan bupati oleh Penjabat (Pj) bupati. Hal ini juga berimbas pada anggaran daerah.

“Banyak kerugian jika kotak kosong menang, karena jabatan bupati akan diisi oleh Pj, dan anggaran keuangan daerah juga akan terdampak,” tegasnya.

Doding, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Trenggalek sementara, menambahkan bahwa anggaran APBD akan terpotong untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek hanya menyiapkan anggaran untuk satu kali pemilihan.

“Anggarannya dari mana, sedangkan untuk setiap Pilkada dibutuhkan Rp 60 miliar hingga Rp 80 miliar,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini aturan di pusat menyebutkan jika kotak kosong menang, Pilkada ulang harus dilaksanakan pada 2025. Namun, pembahasan APBD 2025 sudah harus rampung pada November 2024.

“Jika Pilkada ulang harus dilaksanakan, paling cepat baru bisa dilakukan pada 2026,” ungkap Doding.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak lainnya, seperti terpotongnya APBD yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan. Selain itu, jika bupati dijabat oleh Pj, maka pemerintahan di Trenggalek tidak akan berjalan optimal karena tidak ada visi misi yang diusung oleh Pj bupati.

“Kalau Bupati definitif, visi misinya bisa dijabarkan sesuai RPJMD lima tahunan, sementara PJ hanya mengacu pada RPJPD yang berlaku 25 tahunan,” pungkas Doding. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.