KabarBaik.co – Sejumlah pedagang kelontong pasar di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan mendatangi kantor DRPD Jember pada Kamis (30/1).
Kedatangan mereka bertujuan menuntut penghentian pendirian retail modern berjaringan Indomaret di kawasan pasar karena dianggap merugikan pedagang kecil.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruangan Komisi B DPRD Jember itu sejumlah pedagang mengeluhkan pendirian toko modern tersebut.
“Anehnya lagi, pemilik toko itu izinnya adalah untuk membuka showroom kendaraan, tapi nyatanya malah dibuat minimarket, kami ini merasa dibohongi,”
kata salah satu pedagang.
Pendirian Indomaret tersebut juga disinyalir melanggar peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 yang mengatur pendirian retail modern berjaringan harus berjarak 1 kilometer dari kawasan pasar.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Lojejer, Ardi Pujo Prabowo meminta pihak terkait segera turun tangan atas persoalan ini.
“Apalagi kami mendengar ada intimidasi dari salah satu oknum petugas pasar ke para pedagang jika terus menolak lapaknya akan ditutup,” kata Ardi.
Oleh sebab itu, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya khawatir ada gesekan antara pedagang dan pemilik. Saya minta pemerintah tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menegaskan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan para pedagang.
“Selain itu kami juga meminta agar OPD terkait segera menelusuri oknum yang melakukan intimidasi kepada pedagang. Apapun alasannya intimidasi itu tidak dapat dibenarkan,” kata Candra.
Legislator PDI Perjuangan itu juga meminta dinas terkait tidak terlalu mudah memberikan izin apalagi yang berdampak kepada masyarakat.
“Seharusnya dilihat dulu lokasinya kira-kira ada tidak yang dirugikan, kalau sudah begini masyarakat menjadi korban lagi, saya minta diperketat lagi soal izin,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Perdagangan Disperindag Jember, Adrian Supriatna mengaku hingga kini belum ada permohonan pendirian retail modern yang dimaksud.
“Berdasarkan data belum ada permohonan izin retail di Desa Lojejer, Wuluhan. Tapi kami menelusuri hal tersebut sekaligus mencari kabar intimidasi yang dilakukan oleh oknum di pasar,” katanya. (*)