Pekerja Curi Modem Wifi, Perusahaan di Pasuruan Rugi Puluhan Juta

oleh -239 Dilihat
IMG 20260130 WA0006 1
Pelaku pencurian modem wifi di perusahaan tempatnya bekerja. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi pencurian di tempat kerja di daerah Pasuruan berhasil diungkap Polsek Purwosari. Hal itu setelah bukti rekaman CCTV menunjukkan aksi pelaku saat membawa barang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Unit Reskrim Polsek Purwosari yang mendapatkan laporan langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi pelaku di kediamannya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku FAA (32) yang merupakan warga Surabaya tidak bisa mengelak atas perbuatan pencurian modem wifi, setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV perusahaan. “Pelaku bekerja di PT Darya Pratama Mandiri yang berada di Purwosari. Dari rekaman CCTV dia terbukti melakukan pencurian barang,” kata Kapolsek Purwosari, Iptu Santi Wijaya, Jumat (30/1).

Dari hasil penyelidikan polisi, lanjutnya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan kerugian perusahaan mencapai Rp 48 juta. “Pelaku mengakui telah empat kali beraksi, dan kerugian perusahaan sudah mencapai Rp 48 juta,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku FAA diancam dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.