KabarBaik.co – Sofiatun, 41 tahun, seorang perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Dusun Paluombo, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember berhasil lolos dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi.
Hal itu mengacu pada aturan qisos yang berlaku di Arab Saudi, ancaman hukuman untuk pembunuhan biasanya adalah hukuman mati.
Sebelumnya, Sofiatun telah ditahan selama hampir setahun akibat tuduhan pembunuhan. Beruntungnya, kini bisa bernapas lega dan berkumpul dengan keluarga di tanah air.
Iwan Joyo Suprapto, pendamping korban dari komunitas Tanoker kantong pengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri mengatakan bahwa berita tersebut benar adanya. Korban dituduh melakukan pembunuhan kepada majikannya di tempat ia bekerja.
“Korban sudah bekerja di Arab Saudi persisnya di Jeddah sejak tahun 2022. Dan sejak awal bekerja tidak ada masalah. Gaji juga dibayar lancar sampai ada kasus tersebut,” ujar Iwan, Selasa (10/9).
Ia menjelaskan, Sofiatun bekerja di rumah pasangan suami istri tersebut. Ia bertugas mengasuh empat anak dari pasutri itu.
“Itu di Jeddah, merawat anak-anak majikannya, paling besar umur 10 tahun, paling kecil 2 tahun,” jelasnya.
Iwan menceritakan, kejadian itu bermula di bulan Oktober 2023 lalu. Saat itu, ia menemukan majikan perempuannya dalam kondisi tak bernyawa dengan bersandar pada tembok.
“Beruntungnya ibu Sofiatun tidak menyentuh jenazah korban. Dia cuma teriak-teriak memanggil orang sekitar. Lalu majikan laki-laki yang lebih dulu menyentuh jenazah majikan perempuan,” ucap Iwan.
Sejak saat itu hidup Sofiatun berubah. Ia ditahan oleh polisi Arab Saudi untuk proses penyidikan.
Selama proses penyidikan, Sofiatun didampingi pendamping dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah. Selama proses penahanan itu pula, Sofiatun intens berkomunikasi dengan keluarga di tanah air melalui bantuan Migrant Aid dan Tanoker.
“Selama ditahan, diperlakukan dengan baik dan selalu didampingi Konjen RI. Komunikasi dengan keluarga di Jember juga intens dengan bantuan Kementerian Luar Negeri,” terangnya.
Karena tidak ditemukan sidik jari Sofiatun di jenazah maupun sekitar TKP pembunuhan, ia akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan pada akhir Agustus 2024. Justru majikan laki-laki atau suami korban yang kini menjadi sasaran kecurigaan dari polisi Kerajaan Arab Saudi.
“Meski sudah bebas, korban masih trauma untuk kembali bekerja di Arab Saudi. Sekarang lebih memilih berkumpul dengan keluarga, dengan suami, anak dan cucu,” pungkasnya. (*)








