Pelajar SMP Jombang Diamankan Polisi Buntut Penganiayaan Viral, Diduga Masalah Utang Rp 27 Ribu

oleh -1440 Dilihat
Polisi saat menunjukan barang bukti sweater bertuliskan Salvador. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Kepolisian Resor Jombang bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial ADAP, 15 tahun, warga Kabupaten Jombang, terkait aksi penganiayaan terhadap temannya, IIY 15 tahun, yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Senin (5/5).

Video berdurasi 3 menit 28 detik yang sempat beredar luas di media sosial itu memperlihatkan korban yang duduk di area rerumputan dianiaya oleh pelaku.

Dalam video yang direkam oleh pelaku sendiri, korban tampak tak berdaya saat dipukul dan ditendang. Namun, video tersebut kini telah dihapus dari pemilik akun yang mengunggahnya.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, membenarkan kejadian viral tersebut.

“Benar, kami sudah mengamankan satu pelaku dan korban. Mereka ini teman sekolah SMP. Bahkan keduanya juga rekan dalam kegiatan bermotor,” ungkap Kapolres Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang.

Berdasarkan penyelidikan, aksi penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu (23/4) di sebuah tanah kosong di Dusun Sambongsantren, Desa Sambongdukug, Kecamatan Jombang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Motif di balik tindakan brutal remaja tersebut diduga kuat karena sakit hati terkait masalah utang piutang. Kapolres Jombang menjelaskan bahwa tersangka meminjamkan uang sebesar Rp 27 ribu kepada korban dengan rencana untuk membeli sweater Salvador, yang diketahui merupakan atribut dari salah satu kelompok geng motor yang adminnya baru-baru ini diamankan oleh pihak kepolisian.

“Saat tersangka meminta uangnya kembali, korban justru mengolok-olok pelaku. Hal inilah yang memicu kemarahan tersangka hingga ia mendatangi korban dan melakukan penganiayaan yang kemudian viral,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Ardi menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini sudah membaik setelah sempat mendapatkan perawatan. Polres Jombang sendiri tengah menangani kasus penganiayaan ini secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait dalam proses hukum selanjutnya.

“Kami secara teknis akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam pendampingan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun demikian, kami masih mendalami kemungkinan adanya indikasi tindak pidana lainnya,” pungkas Kapolres.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.